8 WNA Tiongkok Ditangkap di Pasbar: 7 Dideportasi, 1 Ditetapkan Tersangka

Delapan WNA Tiongkok yang terjaring dalam penangkapan oleh petugas keimigrasian di Kabupaten Pasaman Barat, tidak memiliki izin tinggal

Petugas Imigrasi berhasil menjaring delapan WNA asal Tiongkok di Pasaman Barat. [foto: Alif Ilham Fajriadi]

Langgam.id - Delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang terjaring dalam penangkapan oleh petugas keimigrasian di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat (Sumbar), terbukti tidak memiliki izin tinggal di Indonesia.

Diketahui, delapan WNA yang tertangkap itu berinisial HQ, LF, LY, PS, YZ, ZS, ZX dan LSH. Untuk LSH, ditetapkan menjadi tersangka.

Kadiv Imigrasi Kemenkumham Sumbar, Novianto Sulastono mengatakan, tujuh WNA lainnya akan dideportasi ke negara asalnya. Sedangkan yang satunya, inisial LSH akan terancam denda dan pidana.

"Ancaman hukumannya denda dan pidana. Sebab, tersangka LSH ini memenuhi unsur pasal 122 huruf A dan Pasal 123 huruf B UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tersangka itu saat diperiksa, terbukti tidak masuk dalam daftar crew list," katanya, Jumat (26/5/2023).

Novianto menambahkan, kronologi penangkapan delapan WNA itu bermula dari hasil operasi mandiri di Kabupaten Pasaman. Dalam operasi mandiri itu, menurutnya petugas terkait juga menemukan 23 WNA lainnya. Namun mereka terbukti memiliki dokumen imigrasi resmi.

Sedangkan untuk WNA yang dideportasi, terangnya, mereka semua bekerja sebagai penambang biji besi di sebuah perusahan di kabupaten tersebut.

Untuk LSH yang telah ditetapkan tersangka, katanya, diamankan saat berada di sebuah kapal MV Flying Fish di perairan Air Bangis.

"WNA itu masuk ke Sumbar diduga melalui jalur udara. Dugaan kami terungkap saat petugas keimigrasian melakukan operasi mandiri awal Mei 2023. Petugas mendapat data bahwa WNA yang diamankan itu masuk melalui Bandara Soekarno Hatta menggunakan visa kunjungan," ujarnya. (yki)

Baca Juga

Tujuh WNA ditangkap di Pasaman Barat setelah diduga terlibat dalam penyebaran ajaran sesat. Penangkapan ini bermula dari sebuah video viral
Tujuh WNA Ditangkap di Pasaman Barat, Diduga Sebarkan Ajaran Sesat
Enam WNA India di Sumbar Diperiksa Imigrasi
Enam WNA India di Sumbar Diperiksa Imigrasi
Langgam.id - Kapal milik Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis dilaporkan mati mesin di perairan Kabupaten Kepualuan Mentawai.
Kapal WNA Asal Prancis Mati Mesin di Perairan Mentawai
Langgam.id - Tiga WNA asal Iran diduga menipu warga Lengayang, Pesisir Selatan (Pessel) dengan cara menghipnotis, Senin (12/9/2022).
Diduga Tipu Warga dengan Hipnotis, 3 WNA Asal Iran Diamankan Polisi di Pesisir Selatan
Langgam.id - Wabup Tanah Datar, Richi Aprian meminta agar keberadaan WNA di daerah yang ia pimpin diawasi, karena berpotensi menjadi ancaman.
Sebut Bisa Jadi Ancaman, Richi Aprian Minta Awasi Keberadaan WNA di Tanah Datar
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Sebanyak 158 WNA berada di Sumbar dengan status tinggal terbatas.
158 WNA Tinggal Terbatas di Sumbar, Mulai Bersekolah Hingga Tenaga Kerja