Masyarakat pers di Sumatra Barat berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumbar di Kota Padang, Rabu 10 Mei 2023. Mereka mengecam upaya penghalang-halangan jurnalis saat liputan pelantikan wakil wali kota di Auditorium Gubernur Sumbar Selasa, 9 Mei 2023.
Penghalangan terhadap jurnalis ini diduga dilakukan staf Pemprov Sumbar. Tindakannya tersebut jelas melanggar Pasal 18 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ancamannya pidana.
Empat organisasi jurnalis di Sumbar, yakni AJI Padang, PWI Sumbar, IJTI Sumbar dan PFI Padang, menilai tindakan penghalangan yang dilakukan pegawai Pemprov Sumbar itu merupakan bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik, karena jurnalis tidak bisa meliput dan kehilangan berita.
Baca Juga: 4 Organisasi Wartawan Kecam Penghalangan Kerja Jurnalis di Auditorium Gubernur Sumbar
Pemprov Sumbar dinilai telah mengabaikan kerja-kerja jurnalistik dan seakan tidak mengakui keberadaan pers, sebagai penyampai informasi kepada publik.
Empat organisasi jurnalis konsituen Dewan Pers itu meminta, Gubernur Sumbar Mahyeldi segera menindaklanjuti persoalan ini.
Aksi unjuk rasa ini tak hanya dipicu kejadian saat pelantikan wakil wali kota. Tapi sudah berulang kali Pemprov Sumbar di bawah kepemimpinan Mahyeldi ini bermasalah dengan masyarakat pers.
Sebelumnya, Gubernur Sumbar Mahyeldi menuding berita tentang ASN diizinkan menggunakan mobil dinas saat Lebaran hoaks atau berita bohong pada April 2023.
Berita ini tayang dipelbagai media. Tak hanya media di Sumbar, tapi juga media yang berkantor di Jakarta, seperti Kompas.com, cnnindonesia.com, republika.co.id dan lainnya. Artinya, berita itu sudah melewati proses kerja jurnalistik.
Berdasarkan penelusuran AJI Padang, berita itu bersumber dari hasil wawancara dengan gubernur. Dikuatkan dengan rilis Biro Adpim Sumbar yang berjudul "ASN Sumbar Diizinkan Pakai Kendaraan Dinas saat Liburan Lebaran".
Baca Juga: AJI Padang Minta Gubernur Sumbar Tak Asal Tuduh Hoaks Berita Media
Jika Gubernur Mahyeldi merasa hasil wawancaranya tidak sesuai dengan berita di media, ada mekanisme yang telah diatur UU Pers. Ada hak jawab dan hak koreksi. Tidak malah menuding media hoaks.
Parahnya lagi, Gubernur Sumbar unggah capture berita di padang.tribunnews.com yang berjudul "Gubernur Sumbar Bantah Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Sebut, Berita yang Beredar Hoaks di akun resmi Instagramnya @mahyeldisp.
Baca Juga: AMSI Sumbar: Tudingan Hoaks pada Media oleh Gubernur Abaikan UU Pers
Postingan Mahyeldi itu dapat reaksi pelbagai netizen. Ngeri-ngeri sedap baca komentar netizen ini. Media diserang.
Playvictim. Seakan-akan Mahyeldi korban. Padahal media yang menjadi korban karena dituding sebar berita bohong.
Tudingan ini tentu berakibat terhadap kepercayaan publik ke media. Padahal, salah satu musuh media adalah hoaks atau berita bohong. Banyak media sekarang punya kolom cek fakta sebagai upaya melawan hoaks.
Dua tahun lalu, sekitar Agustus 2021, staf Pemprov Sumbar juga pernah menghalangi tugas jurnalis. Pelaku mendikte wartawan yang hendak wawancara dengan gubernur.
Baca Juga: LBH Pers Padang Kecam Penghalangan Tugas Jurnalis oleh Staf Gubernur Sumbar
AJI Padang menilai dikte yang dilakukan pegawai dengan cara mengatur-atur apa yang akan ditanyakan jurnalis kepada narasumber, adalah pelanggaran serius UU Pers.
Persoalan antara Pemprov Sumbar masyarakat pers hingga berujung aksi baru kali ini terjadi. Sebelumnya kami baik-baik saja.
Belajarkan dari para pendahulu. Gali cerita kedekatan dan pola komunikasi yang dibangun Gamawan Fauzi dengan masyarakat pers. Dan bagaimana pula komunikasi yang baik antara Irwan Prayitno dengan jurnalis.
Semoga kejadian ini tak terulang lagi. Jurnalis bekerja sesuai kode etik jurnalistik dan dilindungi UU.
Selesaikanlah permasalahan itu dan minta maaf ke masyarakat pers Sumbar. Pastinya, jangan diulangi kesalahan yang sama.
Andri El Faruqi (Ketua AMSI Sumbar)