Pemutakhiran Data Pemilih, Bawaslu Agam Ungkap 42 Temuan

Langgam.id - Bawaslu Kabupaten Dharmasraya resmi mengumumkan calon anggota Panwascam yang lulus seleksi administrasi.

Ilustrasi Logo Bawaslu. [Foto: Dok. Bawaslu]

Langgam.id - Bawaslu Kabupaten Agam mengungkap 42 temuan dalam tahapan pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), khususnya selama kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).

“Catatan pengawasan saat coklit, kami menemukan ada 42 kecacatan prosedur yang dilakukan penyelengara teknis selama proses coklit data pemilih untuk Pemilu serentak 2024,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipatif Masyarakat dan Humas Bawaslu Agam, Okta Muhlia, tempo hari, sebagaimana dicuplik dari AMCNews, pada Rabu (19/4).

Catatan 42 cacat prosedur saat proses coklit itu lanjutnya, ditemukan pada 161 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 55 nagari di Agam.

Disebutkan, cacat prosedur seperti ditemukan adanya petugas pemuktahiran data pemilih (Pantarlih) jalan tanpa SK, kemudian adanya Pantarlih ditemukan hanya menempelkan stiker tanpa melakukan pendataan.

“Temuan itu kemudian disampaikan Bawaslu sebagai saran perbaikan dan telah ditindaklanjuti jajaran KPU Agam secara berjenjang,” katanya.

Selain itu tambahnya, saat rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktahiran (DPHP) dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS), Bawaslu menemukan adanya data pemilih lebih dari 300 di 72 TPS pada rekapitulasi tingkat PPS dan PPK.

Kemudian, Bawaslu juga menemukan perubahan data antar tingkatan. Artinya, hasil rapat pleno rekapitulasi DPHP tingkat PPS berbeda dengan tingkat PPK.

“Kami melakukan langkah-langkah pengawasan secara melekat dan audit. Ini karena keterbatasan SDM. Pengawasan melekat dilakukan di 92 TPS dari 1.714 TPS dan ditemukan data pemilih lebih dari 300 pemilih di 72 TPS. Sisanya dilakukan pengawasan audit di seluruh TPS,” ucapnya.

Untuk temuan kelebihan batas maksimal pemilih per TPS ini, Bawaslu kata Lia, merekomendasikan kepada KPU agar kembali melakukan pencermatan terhadap TPS dengan pemilih hasil DPHP lebih 300 orang.

Terhadap TPS yang akibat penyebarannya menyebabkan pemilih jauh dari TPS, maka KPU dapat menambah TPS di lokasi tersebut.

“Kami minta KPU Agam melakukan pencermatan ulang dan KPU dapat menambah jumlah TPS jika memang dibutuhkan agar tidak ada pemilih yang jauh dari TPS yang nanti mempengaruhi partisipasi pemilih,” katanya.

Ia menambahkan, dalam melakukan pengawasan kerawanan data pemilih, Bawaslu fokus pada ketepatan waktu, kebenaran dokumen, ketaatan prosedur, ketelitian petugas, geografis dan perbatasan, mobilitas masyarakat, tertib adminduk dan akses data.

Poin terakhir yang disebutkan, Bawaslu diakuinya mengalami masalah akses data yang minim.

“Namun demikian, Bawaslu tetap tak kehilangan akal dan lebih meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak untuk mendapatkan akses data yang diperlukan,” katanya.

Untuk tugas pengawasan sendiri tegasnya lagi, Bawaslu Agam menjalankan tiga fungsi yakni, cegah, awasi dan tindak.

Sampai saat ini pencegahan tahapan pemutakhiran pemilih disimpulkan berjalan maksimal karena saat ada temuan di lapangan, Bawaslu langsung memberi peringatan dan saran perbaikan untuk ditindaklanjuti oleh KPU, sehingga dalam tahapan belum ada teregister dugaan pelanggaran.

Pada tahap pengumuman DPS ini, kata dia, Bawaslu Agam gencar melaksanakan kegiatan patroli kawal hak pilih untuk mengingatkan masyarakat supaya siaga akan hak pilihnya.

“Masyarakat yang memenuhi syarat sudah seharusnya terdaftar dalam DPS dan masyarakat yang tidak memenuhi syarat perlu dicoret dari DPS,” ujarnya.

Menurut dia, partisipasi semua pihak dan masyarakat dalam mencermati DPS sangat penting agar hak pilih setiap individu dapat diwujudkan pada Pemilu 2024.

Sementara, Ketua Bawaslu Agam Elvys menambahkan DPS yang disusun berdasarkan hasil coklit sudah diumumkan. Dalam masa pengumuman DPS ini, masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap DPS yang ditetapkan.

“Jadi kami ingin memasifkan informasi terkait pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih yang telah dilakukan melalui awak media, agar meningkatkan perhatian masyarakat terhadap DPS ini,” pungkasnya. (YH)

Baca Juga

[Republikasi] Cek Fakta: Hoaks, Surat Suara Tercoblos di Sampang Sebelum Pemilu 2024
[Republikasi] Cek Fakta: Hoaks, Surat Suara Tercoblos di Sampang Sebelum Pemilu 2024
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Ketua MK: Jumlah Permohonan PHPU 2024 Meningkat
Pancasila Sumbar Pilkada
PPP, Pemilu 2024 dan Politik Islam
MK memerintahkan kepada KPU untuk melakukan PSU pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 Provinsi Sumatra Barat.
Hasil Pileg DPD RI Sumbar, 2 Petahana Kembali ke Senayan
Pasangan calon presiden dan wakil presiden yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh suara terbanyak di Sumatra Barat Pemilu 2024.
Hasil Pleno KPU, Anies-Muhaimin Unggul di Sumbar
PKS unggul sementara di pemilihan legislatif DPRD Sumbar daerah pemilihan (dapil) 3. Dapil ini meliputi dua daerah yaitu Kabupaten Agam
PKS Jadi Pemenang, Berikut 65 Caleg Terpilih DPRD Sumbar