Diatur Kepres, Berikut 8 Hari Jadwal Cuti Bersama Selama 2023

Diatur Kepres, Berikut 8 Hari Jadwal Cuti Bersama Selama 2023

Ilustrasi - kalender dan planing. (Foto: Marijana/pixabay.com)

Langgam.id - Selama 2023, terdapat 8 hari jadwal cuti bersama untuk aparatur sipil negara (ASN). Hal itu ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Situs resmi sekretariat kabinet (setkab) menyebutkan, Kepres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Desember 2022 lalu.

Menurut situs resmi setkab, kepres diterbitkan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

Dalam diktum kesatu peraturan ini disebutkan bahwa Presiden menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023, totalnya selama 8 hari, yaitu pada:
– Senin, 23 Januari 2023, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
– Kamis, 23 Maret 2023, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
– Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah;
– Jumat, 2 Juni 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan
– Selasa, 26 Desember 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” demikian disebutkan Keppres itu.

Keppres itu juga mengatur, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. (*/SS)

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id.  Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024. Hal ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri
Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2024, Ini Rinciannya
Bus merupakan salah satu transportasi umum yang paling banyak diminati oleh para perantau untuk pulang ke kampung halaman saat lebaran.
Sah! Pemerintah Tetapkan Libur dan Cuti Bersama Lebaran pada 29 April hingga 6 Mei 2022
Menteri Tjahjo: Cuti ASN untuk Sementara Ditiadakan
Menteri Tjahjo: Cuti ASN untuk Sementara Ditiadakan
cuti bersama, mudik bansos
Cuti Bersama 2021 Dipangkas Jadi Cuma 2 Hari
Komisi III DPR RI dijadwalkan memanggil Kapolda Sumatra Barat, Kapolres Solok Selatan, serta Kadiv Propam Polri pada Kamis (28/11/2024).
Komisi III DPR Akan Panggil Kapolda Sumbar, Soroti Pengawasan Penggunaan Senjata Api
Kampanye akbar pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang nomor urut 1, Fadly Amran dan Maigus Nasir, akan berlangsung pada Sabtu
Kampanye Akbar Pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir Akan Digelar di Pantai Padang