Langgam.id - Jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di Sumatra Barat lebih dari 2,5 juta unit atau tepatnya 2.536.335 unit. Namun tak sampai separuh dari jumlah tersebut yang membayar pajak.
Badan Pusat Statistik (BPS) Sumbar merilis data tersebut dalam publikasi tranportasi pada Rabu (21/12/2022) lalu.
Kepala BPS Provinsi Sumbar Herum Fajarwati dalam pengantar tertulisnya menyatakan, publikasi yang disampaikan pada Desember 2022 ini merupakan data statistik transportasi Sumbar pada 2021.
Menurutnya, dalam publikasi tersebut antara lain disajikan data pokok tentang keadaan transportasi angkutan darat, yang mencakup: data panjang jalan dan kendaraan bermotor.
Data tersebut menyebutkan, total jumlah kendaraan bermotor di Sumatera Barat pada 2021 adalah 2.536.335 unit, naik 4,73 persen dari tahun 2020 sebanyak 2.421.828 unit.
Dari lebih 2,5 juta itu, sebagian besarnya adalah sepeda motor, yakni sebanyak 2.118.305 (83,52 persen). Kemudian, mobil penumpang sebanyak 278.705 unit (10,99 persen) dan mobil barang 135.086 unit (5,33 persen). Jenis kendaraan yang paling sedikit adalah mobil bus 4.239 unit (0,17 persen).
Yang mengejutkan, dari data Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat yang dikutip BPS, hanya 966.900 unit kendaraan bermotor di Sumatra Barat yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Itu artinya, pada 2021, hanya 38,12 persen yang membayar pajak dibanding 2.536.335 kendaraan yang terdaftar.
Baca Juga: Panjang Jalan di Sumbar Mencapai 22,6 Ribu Km, Terpanjang di Pessel
Selama lima tahun terakhir (2017-2021), menurut data BPS itu, secara umum jumlah kendaraan yang membayar pajak berfluktuasi. Pada tahun 2018 dibanding tahun 2017 terjadi peningkatan pembayaran pajak kendaraan sebesar 2,13 persen.
Kemudian tahun 2019 terjadi kenaikan jumlah kendaraan yang membayar pajak sebesar 3,02 persen. Namun pada tahun 2020 terjadi penurunan jumlah kendaraan yang membayar pajak sebesar 7,36 persen. Kemudian tahun 2021 kembali mengalami kenaikan sebesar 0,24 persen. (*/SS)
—