Langgam.id - Menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 1293/KPTS/M/2022 tentang penetapan tarif Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang dan arahan Badan Pengatur Jalan Tol Nomor BM.07.02-P/957 tentang Pengoperasian Jalan Tol Pekanbaru - Padang Seksi Pekanbaru - Bangkinang, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku pengelola secara resmi menginformasikan bahwa akan diberlakukan tarif pada hari Minggu 25 Desember 2022 mendatang.
Direktur Operasi III Koentjoro menyampaikan bahwa Hutama Karya akan memberlakukan tarif pada tol Pekanbaru - Bangkinang sesuai dengan arahan regulator, di mana sebelumnya telah dilakukan sosialisasi secara masif sejak tanggal 5 Desember 2022 lalu.
“Dengan akan diberlakukannya tarif ini kami menghimbau agar pengguna jalan memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melintasi jalan tol untuk menghindari tumpukan antrian di gerbang tol, terutama selama mudik nataru ini,” ujar Koentjoro.
Penetapan tarif Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 1293/KPTS/M/2022 dengan besaran tarif Golongan I Rp 33.500, Golongan II & III 50.500 dan Golongan IV & V 67.000.
Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang yang beroperasi memiliki panjang keseluruhan 31 km dilengkapi dengan 2 x 2 lajur, 1 (satu) Gerbang Tol (GT Bangkinang) dan 1 (satu) On Off Ramp Sungai Pinang. Jalan tol ini merupakan bagian dari koridor pendukung (feeder) Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang menghubungkan Provinsi Riau dengan Provinsi Sumatra Barat.
Sementara itu manfaat lain dari jalan tol ini diharapkan mampu memperlancar jalur logistik bagi pelaku usaha serta memicu angka di sektor pariwisata.
Koentjoro menambahkan kehadiran Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang dapat menghubungkan akses dari Kota Pekanbaru menuju Kota Bangkinang dan dapat dilanjutkan perjalanan menuju ke Provinsi Sumatera Barat melalui Jalan Nasional.
“Dengan adanya Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang dapat memangkas waktu tempuh pengendara menjadi 30 menit dari semula 1 - 2 jam dengan kecepatan maksimal 80 km/jam,”
Hutama Karya menghimbau kepada pengguna jalan tol untuk berkendara dengan kecepatan minimum dan maksimum sesuai yang dipersyaratkan, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Segera beristirahat apabila merasa mengantuk di Rest Area terdekat serta untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dimanapun berada.
Apabila pengguna jalan tol mengalami atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol
maupun rest area agar segera melapor ke Call Centre masing-masing Cabang Tol.