Mulai Hari Ini, Tilang Mobile Berlaku di Padang

Mulai Hari Ini, Tilang Mobile Berlaku di Padang

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono. [Foto: Irwanda/Langgam.id]

Langgam.id – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik berlaku di Kota Padang mulai hari ini, Kamis (1/12/2022). Tilang mobile ini mengunakan kamera handphone yang dikendalikan personel Polisi Lalu Lintas (Polantas).

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan, sarana dan prasarana dalam persiapan tilang mobile ini relatif terbatas. Pemberlakuan baru dimulai di Kota Padang.

“Tapi minimal langkah awal ini adalah menjadi bagian penting pemahaman seluruh masyarakat Sumbar pada umumnya,” kata Suharyono usia melaunching tilang mobile di Polda Sumbar, Kamis (1/12/2022).

Suharyono menyebutkan, tilang mobile akan secepatnya diterapkan di seluruh kabupaten dan kota di Sumbar. Dengan dimulainya di Kota Padang, setidaknya menginformasikan ke seluruh masyarakat.

“Bahwa Polri dalam melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas telah dilakukan secara digital,” katanya.

Ia mengungkapkan, penerapan tilang mobile ini akan meminimalisir gesekan antara petugas dengan masyarakat. Sehingga image negatif terhadap Polantas dapat dihilangkan.

“Ini untuk minimalisir terjadinya kesalahpahaman antara petugas dan pelanggar lalu lintas. Polisi lalu lintas itu bersih, ini tujuannya,” tuturnya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar dalam penerapan tilang mobile tersebut menyiapkan 63 unit handphone yang nantinya digunakan personel lalu lintas. Sebelumnya, sosialisasi telah dilakukan selama dua minggu belakangan.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan, tilang mobile bisa diterapkan dimana saja karena kamera handphone dikendalikan oleh personel. Apabila ditemukan pelanggar lalu lintas, personel langsung memotret.

“Jadi kalau ada pelanggar langsung difoto ketika anggota patroli pakai sepeda motor maupun mobil patroli,” kata Hilman.

Baca Juga: Polisi Segera Terapkan Tilang Mobile di Padang, Pelanggar Lalu Lintas Difoto

Selanjutnya, kata Hilman, foto pelanggar lalu lintas akan di-upload ke sistem yang telah disiapkan. Data pengendara ditemukan sehingga surat tilang dapat segera dikirim ke alamat dengan mengunakan Kantor Pos Indonesia.

Baca Juga

Warga di Huntara Kapalo Koto Dipindahkan ke Huntap Sungkai, 225 Unit Bakal Dibangun
Warga di Huntara Kapalo Koto Dipindahkan ke Huntap Sungkai, 225 Unit Bakal Dibangun
Krisis Air Bersih: Kelurahan Korong Gadang Padang Butuh 16 Sumur Bor, Baru 9 Terpenuhi 
Krisis Air Bersih: Kelurahan Korong Gadang Padang Butuh 16 Sumur Bor, Baru 9 Terpenuhi 
Korban Bencana di Huntara Kapalo Kota Padang Pertanyakan Kepastian Huntap
Korban Bencana di Huntara Kapalo Kota Padang Pertanyakan Kepastian Huntap
Stafsus Mendagri Nilai Padang Jadi Daerah Respons Cepat Pemulihan Pascabenca 
Stafsus Mendagri Nilai Padang Jadi Daerah Respons Cepat Pemulihan Pascabenca 
Alokasi Dana TKD Tambahan Rp371 M, Pemerintah Pusat Tinjau Rehabilitasi Pascabencana di Padang
Alokasi Dana TKD Tambahan Rp371 M, Pemerintah Pusat Tinjau Rehabilitasi Pascabencana di Padang
Daftar Lokasi Nobar Final Piala Dunia 2026 di Sumbar
Daftar Lokasi Nobar Final Piala Dunia 2026 di Sumbar