Langgam.id -- Usai melalui proses dan tahapan pembahasan, Pemerintah Kota Padang Panjang dan DPRD lakukan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2023.
Dikutip dari laman resmi Pemko Padang Panjang, penandatanganan ini dilakukan Wali Kota Fadly Amran Datuak Paduko Malano, Wakil Wali Kota Asrul, Ketua DPRD Mardiansyah serta Pimpinan DPRD lainnya dan Sekdako Sonny Budaya Putra Minggu (27/11/2022) di Ruang Sidang Paripurna DPRD.
KUA-PPAS ini disepakati dan ditandatangani dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah. Untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) TA 2023.
Nota kesepakatan Pemko dan DPRD dengan uraian Pendapatan Daerah sebelum pembahasan sebesar Rp491.779.463.681, sesudah pembahasan menjadi Rp544.463.225.681.
Lalu, Belanja Daerah sebelum pembahasan sebesar Rp545.779.463.681, setelah pembahasan menjadi Rp598.463.225.681. Sementara itu untuk Pembiayaan Daerah sebelum pembahasan sebesar Rp54 miliar dan tidak ada perubahan setelah pembahasan.
Dalam sambutannya, Wako Fadly mengucapkan terima kasih atas kerja sama dari DPRD dan juga seluruh pihak dari Pemko dalam pembahasan KUA PPAS 2023 ini.
"Saya yakin kita mempunyai tanggung jawab masing-masing dalam bidang penetapan dan juga kebijakan yang akan kita buat. Kami berharap ini bisa kita telusuri lebih dalam lagi karena saya yakin masih banyak PR-PR kita. Dan, kami berharap kerja sama untuk betul-betul memberikan yang terbaik untuk masyarakat," tutupnya.