Langgam.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan peternak di Sumatra Barat agar mencermati setiap isi perjanjian kerjasama atau kemitraan dengan perusahaan, guna mengantisipasi perlakuan semena-mena.
Kepala KPPU Kantor Wilayah I Ridho Pamungkas meminta kepada para peternak unggas di Sumbar untuk mencermati terlebih dahulu isi perjanjian kemitraan yang dibuat dengan perusahaan inti dan melaporkan kepada dinas terkait agar diketahui dan mendapat pendampingan dari pemerintah.
"Hal ini guna menghindari terjadinya perilaku sewenang-wenang yang dilakukan oleh perusahaan inti," sebutnya dalam keterangan resmi yang diterima langgam, Senin (7/11/2022).
Sebelumnya, KPPU melakukan pertemuan koordinasi dan evaluasi kemitraan bagi peternak ayam di Sumatra Barat, bertempat di Alinia Farm & Park, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Rabu (3/11/2022).
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatra Barat, Erinaldi, menyampaikan terima kasih kepada para peternak karena sudah berkontribusi bagi perekonomian setempat.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha peternakan yang berlangsung di masyarakat sehingga diharapkan pelaksanaan usaha kemitraan usaha peternakan berjalan sesuai dengan prinsip kemitraan dan menghindari terjadinya eksploitasi dari inti kepada mitranya.
"Ini merupakan kesempatan bagi peternak untuk dapat menyampaikan keluh kesah dalam bermitra," ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, ditemukan beberapa permasalahan dalam kemitraan di sektor peternakan antara lain perjanjian kemitraan tidak memuat grade DOC yang diterima oleh peternak sehingga seringkali peternak diduga menerima DOC dengan grade campuran yang bagus dan yang kurang.
Selain itu, perusahaan inti seringkali menunda waktu penyerapan ayam broiler hasil panen dari peternak plasma hingga ayam peternak mencapai umur 45 hari. Hal ini dinilai merugikan peternak plasma karena ayam broiler umur 38 hari merupakan waktu ideal untuk dipanen. Lewat dari umur tersebut, berat badan ayam tidak bertambah namun kebutuhan pakan tetap harus dipenuhi setiap harinya.
Selain merugikan peternak plasma, hal ini dinilai memberikan keuntungan sepihak kepada perusahaan inti karena pakan dari perusahaan inti diserap habis oleh peternak plasma dalam periode tersebut.
Menjawab keluhan tersebut, Ridho meminta peternak plasma untuk tidak menjalin kemitraan tanpa perjanjian. Sedangkan untuk peternak yang sudah memiliki perjanjian, Ridho meminta untuk mempelajari serta menyampaikan salinan perjanjian beserta kendala yang dihadapi kepada dinas terkait dan KPPU untuk dapat ditindaklanjuti.
“Kita sudah punya satgas pengawasan kemitraan sektor peternakan yang terdiri dari Dinas Peternakan dan KPPU. Bapak/Ibu silakan menyampaikan salinan perjanjian serta menyampaikan permasalahan yang dihadapi lewat satgas. Nanti dinas peternakan dan KPPU akan menindaklanjuti sesuai tupoksi masing-masing. Dinas peternakan lebih fokus ke pembinaan, sedangkan KPPU akan melakukan penegakan hukum. Namun upaya penegakan hukum ini merupakan pilihan terakhir. Karena tujuan kita bukan untuk membuat kemitraan ini bubar, tapi untuk mengembalikan ini ke prinsip kemitraan yang saling memerlukan, saling mempercayai, saling memperkuat, dan saling menguntungkan”, pungkas Ridho.
Para peternak plasma mengaku sangat mengapresiasi kehadiran KPPU dalam mengawasi kemitraan karena selama ini seringkali merasa mendapat perlakuan yang tidak adil namun tidak tahu harus mengadu kemana.
-
Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.