Langgam.id - Perempuan berinisial SS ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya akhir pekan kemarin. Penangkapan itu menambah deretan panjang pelibatan kaum hawa dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Satresnarkoba Polres Dharmasraya menangkap SS di Jorong Padang Candi pada Sabtu 5/11/2022). Selain SS, pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial DW juga dibekuk di Jorong Kubang Panjang.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah mengatakan, dari tangan pelaku SS, petugas mengamankan satu pekat kecil sabu dan handphone. Berawal dari penangkapan SS, polisi melakukan pengembangan terhadap DW.
"DW diduga diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan jenis sabu," katanya.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti satu buah tas sandang warna hitam yang di dalamnya terdapat empat paket sedang diduga narkotika golongan I jenis sabu. Ada juga sebuah kotak berisi empat plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga sabu.
Polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital warna bening. Kemudian, turut diamankan sejumlah barang yang diduga peralatan memakai sabu.
"Ini merupakan bentuk komitmen Polres Dharmasraya dan jajaran untuk menjadikan Kabupaten Dharmasraya menuju zero narkoba," tuturnya.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kaporlres mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Terlibat Transaksi Sabu, IRT di Pessel Diamankan Kodim 0311 Pesisir Selatan
Sebelumnya, ibu rumah tangga berinisial M di Kecamatan Sutera juga diamankan Polres Pesisir Selatan. Penangkapan SS menambah deretan kaum hawa yang terlibat penyalahgunaan narkotika di Sumbar.