Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Padang menugaskan 110 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) di 11 kecamatan yang ada di daerah itu.
Wali Kota Padang, Hendri Septa mengatakan, adanya penempatan personel Satpol PP di pemerintah kecamatan, akan menambah kekuatan aparatur kecamatan dalam memberikan pelayanan serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat.
"Terutama sekali adalah mengawal dan menegakkan Perda Kota Padang. Kita berharap mereka dapat menjalankan arahan dari bapak dan ibu Camat masing-masing untuk menyikapi kondisi-kondisi yang bertentangan dengan Perda. Semoga dengan itu semua Perda yang telah disepakati antara Pemko dan DPRD Kota Padang dapat berjalan optimal dan tanpa pelanggaran di tengah masyarakat," ujar Hendri dikutip dari rilis Humas Pemko Padang, Sabtu (5/11/2022).
Sementara itu, Sekda Kota Padang Andree Algamar yang juga menjabat sebagai Plh Kasat Pol PP Kota Padang menyebutkan, untuk personelnya yang di BKO-kan yaitu sebanyak 10 orang di masing-masing kecamatan.
Baca juga: Tanaman Berbunga Indah Asal Brasil Bakal Penuhi Jalanan di Kota Padang
"Mereka akan ditempatkan di kecamatan untuk membantu kinerja pemerintah kecamatan sesuai tugas dan fungsinya. Semoga kehadiran mereka berdampak positif, khususnya dalam mengamankan Perda Kota Padang di tengah masyarakat," katanya.
—