Langgam.id - Sejumlah obat sirop sudah boleh diresepkan oleh tenaga kesehatan. Namun, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menekankan agar dinas tingkat provinsi dan kabupaten kota terus melakukan pengawasan.
Ada 156 obat cair (sirop) yang sudah boleh diresepkan oleh tenaga kesehatan. Hal itu tertuang dalam Surat Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak.
Surat itu bertujuan mencegah peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal yang terus meningkat akhir-akhir ini. Seperti di Sumbar, puluhan anak terdeteksi mengalami gagal ginjal akut.
Bahkan di Kabupaten Agam, empat anak mengalami gagal ginjal akut, satu di antaranya dilaporkan meninggal dunia. Kepala Dinas Kesehatan setempat, Hendri Rusdian mengatakan, selain anak-anak, pasien gagal ginjal juga berusia remaja.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril mengatakan, 156 obat yang dibolehkan itu dipastikan tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, atau gliserin. Obat aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
"Tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain," katanya dikutip dari laman kemkes.go.id, Kamis (27/10/2022).
Apotek dan toko obat, lanjutnya, juga dapat menjual bebas atau bebas terbatas pada masyarakat. Kemudian, dinas kesehatan baik tingkat provinsi, maupun kabupaten kota, harus melakukan pengawasan.
Baca Juga: 4 Anak di Agam Alami Gagal Ginjal Akut, 1 di Antaranya Meninggal Dunia
"Berikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirop sesuai dengan kewenangan masing-masing," tuturnya.