Langgam.id - Minangkabau memiliki tradisi dan budaya yang unik, termasuk dalam hal memberikan gala atau gelar terhadap seseorang.
Di Ranah Minang, terdapat tiga gelar pusaka yang berbeda sifat, mulai dari Gala Mudo, Sako hingga Sangsako yang diberikan kepada seseorang yang dianggap berjasa, salah satunya diberikan kepada Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra yang dimutasi ke Polda Jatim dengan gelar Tuanku Bandaro Alam Sati.
Dikutip dari Jurnal Kebudayaan Kemendikbud Volume 2, Nomor 2, Desember 2017 yang ditulis Rahmat Muhidin dijelaskan, bahwa Gelar atau Gala Sangsako merupakan gelar kehormatan yang diberikan kepada seseorang yang dinilai telah berjassa, berprestasi mengharumkan Minangkabau, agama Islam, bangsa dan negara, serta bermanfaat bagi warga Minangkabau.
Dalam tulisan itu disebutkan, bahwa yang berhak memberikan Gala atau Gelar Sangsako terhadap seseorang yaitu Limbago Adat yang memiliki Aluang Petibunian.
Di Minang, yang memiliki Aluang Petibunian yaitu Pucuak Adat Kerajaan Pagaruyuang, Pucuk Adat Kerajaan Sapiah, balahan, dan datuak atau penghulu kaum.
Juga dijelaskan, bahwa Gala Sangsako hanya boleh dipakai se penerima penghargaan, dan tidak dapat diturunkan kepada anak atau kemenakan.
Baca juga: Penjelasan LKAAM Sumbar Soal Gelar Adat Irjen Teddy Usai Tersangkut Narkoba
Lalu, jika penerima gala meninggal dunia, maka gala tersebut secara otomatis akan kembali ke Aluang Petibunian, dalam istilah adat disebut juga dengan Sahabih Kuciang Sahabih Ngeong, artinya kalau kucingnya sudah mati, maka tidak akan mengeong atau berbunyi lagi.
—