Langgam.id — Pengurus Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Payakumbuh masa bakti 2022-2027 dikukuhkan di aula pertemuan Ngalau Indah lantai III kantor Walikota Payakumbuh, Minggu (9/10/2022).
Pada kegiatan itu juga dilewakan pengurus Bundo Kanduang masa bakti 2020-2024 Kota Payakumbuh.
Pelaksanaan pengukuhan pengurus LKAAM Kota Payakumbuh dilakukan oleh ketua LKAAM Provinsi Sumatra Barat Fauzi Bahar Dt. Nan Sati.
Acara ini juga turut dihadiri oleh Pj. Walikota Payakumbuh Rida Ananda, Forkopimda, kepala OPD, Camat, Lurah, BUMD, ketua KAN se-kota Payakumbuh.
Pj. Walikota Rida Ananda mengatakan, LKAAM menjadi harapan masyarakat dalam melestarikan adat Minangkabau. Sesuai filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah dan adat Salingka Nagari, Syara’ Mangato Adat Mamakai, Alam Takambang Jadi Guru.
“Lembaga adat terdiri dari Limbago adat yang merupakan cupak usali yang diwarisi secara turun temurun oleh masyarakat adat di nagari, dan organisasi adat yang dibentuk secara bersama oleh masyarakat adat seperti LKAAM, KAN, dan Bundo Kanduang,” tutur Rida.
Ia mengungkapkan bahwa Pemko Payakumbuh sangat bersyukur atas telah dikukuhkannya kepengurusan LKAAM Kota Payakumbuh.
"Walaupun sempat tertunda hampir dua tahun diakibatkan beberapa kendala dan juga adanya wabah pandemi covid-19, Alhamdulilah hari ini kepengurusan LKAAM Kota Payakumbuh telah dilantik dan dikukuhkan,” ungkap Rida.
Dengan telah dikukuhkannya LKAAM Kota Payakumbuh dan dilewakan pengurus Bundo Kanduang kota Payakumbuh, Rida berharap akan semakin erat dan kuat dalam membangun bersama antar pemerintah dan lembaga adat nagari untuk membawa Kota Payakumbuh semakin maju dalam pelestarian adat yang semakin solid.
Rida mengungkapkan kedepannya Pemko Payakumbuh akan berusaha untuk selalu mendukung kegiatan dan pelaksanaan untuk operasional bagi setiap lembaga adat melalui penyediaan anggaran kegiatan operasional dibawah bidang kebudayaan dinas pariwisata pemuda dan olahraga Kota Payakumbuh.
“Meskipun ketersediaan anggaran saat ini tidak seberapa yang dikarnakan imbas wabah covid-19, akan tetapi kami tetap berusaha memberikan perhatian khusus pada lembaga adat LKAAM dan Bundo Kanduang,” ucapnya.
Kepada pengurus yang baru dikukuhkan, Pj. Walikota Payakumbuh Rida Ananda mengharapkan LKAAM dan Bundo Kanduang Kota Payakumbuh bersinergi dengan semua unsur di kecamatan dalam rangka meningkatkan kehidupan beragama, beradat dan berbudaya serta dapat memberikan saran nasehat adat kepada pemerintah.
Menurutnya, segala permasalahan hukum, adat dan lainnya, dapat diselesaikan secara bersama atas azas mufakat dan kearifan lokal. Untuk itu, LKAAM diharapkan menjadi jembatan mediasi dan aspirasi, sehingga bisa bersama-sama membangun Kota Payakumbuh.
Sementara itu, LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Dt. Nan Sati mengatakan setiap ada silang sengketa terutama menyangkut adat istiadat, KAN dan LKAAM tidak bisa jalan sendiri-sendiri, tetapi harus bersinergi sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“LKAAM sebagai lembaga yang memfasilitasi kepentingan masyarakat ke pemerintah harus mampu beradaptasi dengan adat istiadat yang berlaku di nagari, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan KAN dalam menyelesaikan urusan-urusan warga, hal tersebut telah dilakukan MoU dengan Kapolda Sumbar dalam hal penyelesaian hukum,” ungkapnya.
Ketua LKAAM Sumbar itu juga turut sampaikan jika ia akan bertekad meneggakkan kembali fungsi Tungku Tigo Sajarangan di Ranah Minang dalam membentengi generasi muda Minangkabau dari pengaruh pergaulan bebas dan narkoba.
“Kita tegakkan kembali Tungku Tigo Sajarangan di Sumbar. Kita juga mendukung penegakan hukum, menjaga anak kemenakan kita dari ancaman narkoba dan pergaulan bebas,” katanya.
Diungkapkannya, jika dalam penegakan ini nantinya akan dilakukan dengan sistem Restorasi justice. Dimana dalam menyelesaikan kendala atau permasalahan yang sedang terjadi bisa dilaksanakan tanpa harus masuk ke ranah hukum terlebih dahulu.
"Akan tetapi dilakukan mufakat secara bersama dan kekeluargaan sehingga fungsi adat di nagari yang selama ini sudah mulai redup akan kita bangkitkan kembali,” tutur Fauzi.
Akan tetapi, ada empat poin permasalahan dan kendala yang terjadi tidak dapat diselesaikan melalui secara mufakat dan adat. Empat hal tersebut menurut Fauzi masuk ke dalam ranah Extra Ordinary crime atau kriminal berat seperti, korupsi, narkoba, teroris dan kemanusiaan (HAM).
“Jika terjadi salah satu dari 4 hal tersebut, maka kami dari lembaga adat tidak akan ikut campur dalam penyelesaian nya, dan akan kami serahkan langsung kepada pihak yang berwajib,” ungkap Fauzi.