Langgam.id - Driver Online Sumbar Bersatu (DOSB) mengadu ke Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah terkait semakin minimnya pendapatan mereka sejak harga Bahan Bakar Minyak (BBM) naik.
Lalu, hal itu diperparah dengan banyaknya potongan komisi dari pihak aplikasi yang mereka guankan saat ini.
Seorang perwakilan DOSB, Adink mengatakan, bahwa pemerintah daerah sudah seharusnya menerapkan sanksi terhadap izin usaha aplikator yang tidak mematuhi regulasi serta pemerataan tarif sesuai Kemenhub Nomor: KP 564 tahun 2022.
Menurut Adink, Ojek Online (Ojol) di Sumbar saat ini kondisinya memprihatinkan, per hari hanya bisa mengantongi Rp35 ribu.
"Nasib para ojol sekarang sangat miris karena banyaknya potongan komisi dari pihak aplikasi ditambah naiknya harga pertalite," ujarnya dikutip dari situs resmi milik Pemprov Sumbar, Selasa (11/10/2022).
Gubernur, kata Adink, harus mencabut izin aplikator yang tidak patuh terhadap regulasi dari Kementerian Perhubungan. Ia juga menyarankan, agar Pemerintah Daerah (Pemda) membuat aplikasi khusus untuk mereka yang beroperasi di Sumbar.
Menanggapi hal itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menyetujui terkait ide pembentukan aplikasi Ojol yang dikelola oleh Pemda.
"Ini akan menguntungkan para ojol, apalagi sekarang perusahaan aplikator banyak sekali potongan komisinya. Itu sangat merugikan para pelaku ojek online dan konsumen," ujar Mahyeldi.
Lalu, Mahyeldi langsung menginstruksikan Dinas Kominfo untuk berkoordinasi dengan pihak terkait dalam pengembangan aplikasi itu.
Kepala Dinas Penghubung Sumbar, Heri Nofiardi mengatakan, Sumbar sudah punya aplikasi yang dikelola oleh UPT dari Kominfo atau BUMD, maka potongan-potongan tarif yang cukup banyak tersebut bisa diminimalisir.
"Seperti Aplikasi Ojek Online Karya Anak Nagari (AJO), yang sekarang sudah terhenti, sekarang harus kita buat lagi aplikasi semacam itu, agar kawan-kawan driver ojol ini bisa mendapat keuntungan dari tarif biaya layanan dan biaya pemesanan, yang selama ini biaya tersebut langsung diterima oleh pihak aplikasi, para driver hanya menerima biaya transportasi saja," ujarnya.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 564 tahun 2022, kata Heri, terdapat tiga pembagian zonasi tarif ojek online. Wilayah Sumbar termasuk dalam Zona I.
Baca juga: Potret Driver Ojol Mirip Artis, Ada yang Disangka Isyana Saraswati
"Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per kilometer, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500 per kilometer," katanya.
—