Langgam.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) Kepolisian Resor (Polres) Pasaman mengungkap praktik perdagangan satwa dilindungi via media sosial.
Kasus itu terjadi di Nagari Silayang, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman, Sumbar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan empat terduga pelaku perdagangan satwa dilindungi jenis burung Kuau Raja (Argusianus Argus) sejumlah dua ekor dengan modus menggunakan akun media sosial.
Kepala Balai KSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari pemantauan perdagangan satwa di media sosial, salah seorang terduga pelaku yang diamankan menggunakan akun palsu untuk menawaran dan jual beli terhadap beberapa jenis satwa dilindungi.
Kemudian, setelah dilakukan pendalaman informasi, tim gabungan mengamankan keempat terduga pelaku yang terdiri dari T (29 tahun), A (47 tahun), IK (31 tahun) dan P (23 tahun).
Masing-masing terduga pelaku, kata Ardi, dua prang berperan sebagai pengelola akun palsu yang mempromosikan atau penawaran di media sosial, perantara/pengirim dan dua orang lagi sebagai pemburu.
Tercatat, ada beberapa jenis satwa seperti Owa, Ungko, dan Kucing Emas yang pernah diperjual belikan oleh para terduga pelaku tersebut.
Saat ini, para terduga pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Pasaman.
Mereka disangkakan melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor: 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Sedangkan, barang bukti yang diamankan, berupa dua ekor Burung Kuau Raja, dan telah dititipkan di TTS BKSDA di Padang untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
Ardi melanjutkan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan BKSDA dalam melakukan pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar, terutama jenis-jenis satwa dilindungi.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi terhadap dukungan Polres Pasaman dan Polda Sumbar dalam pengungkapan kasus perdagangan satwa yang merupakan maskot daerah Sumatra Barat ini," ucap Ardi.
Diketahui, Kuau Raja atau dalam nama ilmiahnya Argusianus Argus merupakan salah satu burung yang terdapat dalam suku Phasianidae.
Kuau Raja mempunyai bulu berwarna cokelat kemerahan dan kulit kepala berwarna biru. Burung jantan dewasa dapar mencapai ukuran panjang 200 centimeter, sedangkan betina berukuran lebih kecil dari burung jantan, panjangnya mencapai sekitar 75 centimeter, dengan jambul kepala berwarna kecokelatan.
Baca juga: Selama Bulan Juni, BKSDA Sumbar Terima Enam Satwa Dilindungi dari Warga
Bulu ekor dan sayap betina tidak sepanjang burung jantan, dan hanya dihiasi dengan sedikit oceli.
Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 48 tahun 1989, burung ini ditetapkan sebagai maskot provinsi Sumatra Barat dan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor.P.106 tahun 2018, maka burung Kuau Raja termasuk ke dalam jenis satwa dilindungi.
—