Ketua DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2019 di Payakumbuh

Langgam.id - Ketua DPRD Sumbar, Supardi sosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Payakumbuh.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi sosialisasikan Perda Nomor: 2 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Payakumbuh. [Foto: Dok. DPRD Sumbar]

Langgam.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Supardi sosialisasikan peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Agam Jua Cafe Kota Payakumbuh, Sabtu (3/9/2022).

Sosialisasi itu dihadiri oleh puluhan tenaga pendidik Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang berasal dari sekitaran Kota Payakumbuh.

Supardi dalam sambutannya mengatakan, Perda Penyelenggaraan Pendidikan terdiri dari 14 bab dan 169 pasal. Seluruh substansi yang terkandung dalam produk hukum daerah (Perda-red) itu, harus diketahui oleh seluruh masyarakat, khususnya para guru.

Lampiran Gambar

Ketua DPRD Sumbar, Supardi sosialisasikan Perda Nomor: 2 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Payakumbuh. [Foto: Dok. DPRD Sumbar]

"Lingkup dan kewenangan Perda Penyelenggaraan Pendidikan, berada pada pemerintah daerah (Pemda). Di dalamnya tercantum hak dan kewajiban masyarakat, orang tua serta guru. Begitupun dengan kurikulum muatan lokal peserta didik, juga menjadi hal yang diatur dalam Perda ini," ujar Suoardi, Sabtu (3/9/2022).

Dikatakan Supardi, Perda Penyelenggaran Pendidikan, hadir untuk membuka ruang koordinasi masyarakat dalam menjamin mutu pendidikan, hal itu meliputi pengawasan hingga pola pendanaan. Pemda mesti memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan akses pendidikan layak, tanpa diskriminasi.

Langgam.id - Ketua DPRD Sumbar, Supardi sosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Payakumbuh.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi sosialisasikan Perda Nomor: 2 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Payakumbuh. [Foto: Dok. DPRD Sumbar]

Selain memberikan akses pendidikan layak untuk masyarakat, kata Supardi, Pemda juga harus memfasilitasi guru dalam proses pengembangan mengajar, serta menyediakan sarana dan prasarana agar terciptanya pendidikan yang berkelanjutan.

Supardi menegaskan, Perda Penyelenggaraan Pendidikan mesti ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi dengan peraturan gubernur, agar teknis pelaksanaannya jelas. Salah satu tujuan dari Perda ini adalah, mengeksiskan kembali pelajaran Minangkabau.

Lampiran Gambar

Ketua DPRD Sumbar, Supardi sosialisasikan Perda Nomor: 2 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Payakumbuh. [Foto: Dok. DPRD Sumbar]

Dijelaskannya, dalam kurikulum merdeka terdapat ruang untuk mengapungkan nilai-nilai kearifan lokal daerah dalam muatan lokal, hal itu meliputi bahasa dan budaya daerah. Bagi guru-guru yang memiliki kompetensi dalam pelajaran Budaya Minangkabau, bisa diaktifkan kembali untuk mengajar, karena dulu mata pelajaran ini sempat dihapus.

Terkait dengan penghargaan terhadap guru, Pemda telah memberikan 20 hingga 25 persen dana pengembangan profesi dari anggaran sertifikasi, hal tersebut tentu sesuai dengan kekuatan keuangan daerah.

Supardi merincikan, dalam pasal 9 ayat 1 Perda Penyelenggaraan Pendidikan dikatakan, masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Begitu pula pada ayat 2, Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam sektor pendidikan. Sementara untuk hak tenaga pendidik, diatur pada pasal 11.

”Dalam pasal 11, mengatur tentang penghasilan dan jaminan kesejahteraan yang memadai. Begitupula penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas, perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan profesi, perlindungan atas hak hasil kelayaan intelektual serta kesemoatan untuk menggunakan sarana dan prasarana pendidikan ,” paparnya.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi sosialisasikan Perda Nomor: 2 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Payakumbuh. [Foto: Dok. DPRD Sumbar]

Ketua DPRD Sumbar, Supardi sosialisasikan Perda Nomor: 2 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Payakumbuh. [Foto: Dok. DPRD Sumbar]

Lalu, dalam hal pemberian bantuan beasiswa dari Pemda diatur dalam dalam pasal 155, yang berbunyi, memberikan bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikan. Pemda juga bisa memberikan beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.

Baca juga: RKUPA PPAS Sumbar 2022: Belanja Daerah Naik Rp284,7 Miliar

"Terakhir, pada pasal 111 penghargaan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan di terangkan bahwa penghargaan tersebut diberikan kepada tenaga pendidikan yang berdedikasi terhadap dunia oendisikan di daerah . Berprestasi di satuan pendidukan dan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan dunia pendidikan di daerah," kata Supardi.

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Muhidi mengajak generasi muda untuk meningkatkan ibadah agar terhindar dari persoalan sosia
Cegah Tawuran dan Narkoba, Ketua DPRD Sumbar Ajak Generasi Muda Tingkatkan Ibadah
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, APBD berfungsi sebagai otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi
Evi Yandri: Kondisi Ekonomi Global Tak Menentu, Penggunaan APBD Mesti Efektif dan Tepat Sasaran
KPI Pusat mendukung akan hadirnya Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumatra Barat yang sedang dalam tim pembahasan Komisi I
KPI Pusat Dukung Kehadiran Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumbar
Berita Sawahlunto - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Tambang Ombilin bakal dijadikan perjalanan wisata minat khusus.
Masuk Kurikulum Muatan Lokal, Modul P5 WTBOS Diuji Coba di SMAN 1 Sumbar
Peran dan fasilitasi Sekretariat DPRD Provinsi Sumatra Barat memperhatikan penyelenggaraan hak-hak anggota DPRD sesuai pasal 136 Peraturan
Pentingnya Sekretariat DPRD Tingkatkan Pelayanan Komunikasi dan Informasi
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa Putra melakukan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Piai Tangah, Kota Padang, pada Senin
Wakil Ketua DPRD Sumbar M Iqra Chissa Putra Serap Aspirasi Warga Piai Tangah Padang