Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh merupakan salah satu daerah di Sumatra Barat (Sumbar) yang tercarat sebagai daerah tercepat dalam penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sesuai aturan Permendagri Nomor: 18 Tahun 2020, LKPJ ini paling lambat sudah harus disampaikan oleh Pemko ke DPRD pada akhir Maret 2022.
Wali Kota Payakumbuh, Riza Falepi diwakili Sekretaris Daerah, Rida Ananda menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Wali Kota Payakumbuh Tahun 2021 dalam rapat paripurna yang digelar di kantor DPRD, Senin (14/3/2022).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Hamdi Agus didampingi Wakil Ketua DPRD, Wulan Denura dan Armen Faindal, serta dihadiri oleh Anggota DPRD, Sekwan Yon Refli, kepala OPD, dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Hamdi Agus menyampaikan keputusan DPRD Kota Payakumbuh terkait hasil rekomendasi terhadap LKPJ Wali Kota tahun 2021 ini akan dibahas oleh panitia khusus I, II, III ke depannya.
"Hasilnya berupa catatan strategis yang berisikan rekomendasi dewan terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan kedepan,” ujar Hamdi.
Sementara itu, Sekda Kota Payakumbuh, Rida Ananda dalam sambutannya mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota DPRD Kota Payakumbuh dalam membahas LKPJ Wali Kota tahun anggaran 2021.
“Atas pemberian catatan strategis dan rekomendasi yang berisikan saran, masukan dan/atau koreksi terhadap hasil penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, tugas pembantuan dan juga penugasan selama tahun anggaran 2021 ini nantinya, keputusan DPRD sangat penting dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan kedepan,” ucap Sekda.
Lalu, Kabag Pemerintahan Kota Payakumbuh, Aplimadanar menambahkan, Tim Penyusun LKPJ Tahun 2021 bekerja cukup cepat dan tidak keteteran dengan jadwal, sehingga Pemko bisa menyampaiakannya ke DPRD sebelum waktu tenggat.
Baca juga: 2 Ranperda di Kota Payakumbuh Disahkan Jadi Perda
“Kami apresiasi kerja cepat ini dan kami ucapkan terima kasih. Nantinya pansus di DPRD akan rapat kerja dengan tiap OPD sesuai mitra kerjanya, dan akan menghasilkan rekomendasi berupa saran, masukan, maupun kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan tahun 2021,” katanya. (Advetorial)
—