Penimbunan BBM di Pessel, 3.552 Liter Bio Solar Diamankan

evaluasi-distribusi-bbm-subsidi-wagub-sumbar-lebih-tepat-sasaran

Ilustrasi BBM. [Foto: Skitterphoto/pixabay.com]

Langgam.id – Sekitar 3.552 liter bio solar diamankan Polres Pesisir Selatan di tengah hiruk pikuk kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). BBM yang diamankan diduga akan ditimbun jelang kenaikan harga oleh pemerintah pusat pada Sabtu (3/9/2022).

Selain 3.552 liter BBM, polisi juga mengamankan satu orang tersangka berinisial I. Bersama tersangka, turut diamankan satu unit mobil pick up.

Tersangka dan barang bukti diamankan Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 20.30 WIB di Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan. Polisi menyebut pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan mengantisipasi penyalahgunaan BBM.

“Kita amankan bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak 111 jerigen, dengan volume satu jerigen isian 32 liter. Totalnya lebih kurang 3.552 liter,” kata Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose.

Polres Pesisir Selatan menyebut, modus operandi penyalahgunaan BBM di sana, pelaku menggunakan tangki modifikasi kapasitas 128 liter dengan mobil pick up untuk memuat bahan bakar.

Menurut Hendra Yose, BBM didapatkan tersangka melalui pembelian di SPBU Lagan Kecamatan Linggo Sari Baganti. Pengumpulan dilakukan tersangka selama tiga hari.

“Pada 29 dan 30 Agustus 2022, pelaku mengangkut BBM masing-masing sebanyak 8 trip dan pada 31 Agustus sebanyak empat trip,” katanya.

BBM subsidi pemerintah itu hendak dibawa tersangka kepada pemilik inisial A, selaku orang yang mendanai serta memerintahkan tersangka untuk membeli. Selanjutnya Unit Tippiter Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan melakukan penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi termasuk A selaku pemesan BBM pada tersangka.

“Hentikan tindakan penyalahgunaan BBM subsidi jika tidak ingin berurusan dengan hukum,” kata Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono terkait BBM diamankan di Pesisir Selatan.

Baca Juga: Ini Alasan Jokowi Naikkan Harga BBM

Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP.

—–

Ikuti berita Sumatra Barat hari ini, terbaru dan terkini dari Langgam.id.  Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Viral Pidato Wakil Wali Kota Padang Terhenti Ulah Suara "Lelaki Cadangan" di Acara MTQ, Camat Bilang Begini
Viral Pidato Wakil Wali Kota Padang Terhenti Ulah Suara “Lelaki Cadangan” di Acara MTQ, Camat Bilang Begini
4-anak-masih-dirawat-di-rsup-m-djamil-padang-akibat-gagal-ginjal-akut-misterius
Heboh Balita Meninggal di Padang, Sang Ibu Ungkap Buruknya Pelayanan hingga Dugaan Kelalaian RSUP M Djamil
Sepanjang 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar sudah menangani 51 perkara korupsi yang dilimpahkan ke pengadilan sepanjang 2024.
Kasus Dugaan Korupsi Kampus III UIN IB Padang Terus Bergulir, Wakil Rektor dan Kabiro Diperiksa Kejati Sumbar
25 Orang Keracunan Diduga Akibat Jajanan Bakso Tusuk di Pasaman Barat
25 Orang Keracunan Diduga Akibat Jajanan Bakso Tusuk di Pasaman Barat
Kapolres Solok Kota AKBP Mas,ud Ahmad minta maaf usai heboh rombongan kendaraan yang dikawal anggotanya melakukan foto-foto di tikungan Panorama I Sitinjau Lauik. (Dok. Tangkapan layar video Konfrensi Pers)
Kapolres Solok Kota Minta Maaf Usai Heboh Anak Buah Kawal Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik
Rombongan yang diduga ada Arteria Dahlan saat berfoto-foto di tikungan Sitinjau Lauik, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
2 Personel Polres Solok Kota Diperiksa Propam, Buntut Heboh Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik