Mahyeldi Singgung Media dan Pengamat Soal Informasi Akurat Saat Bahas UU Provinsi Sumbar

Langgam.id - Upaya mengatasi kerawanan bencana di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menyebutkan harus ada jalan alernatif.

Mahyeldi Ansharullah, Gubernur Sumatra Barat (Foto: Fanpage Mahyeldi Ansharullah)

Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah berpesan, agar media dan pengamat memberikan informasi akurat kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Mahyeldi saat membahas Undang-undang (UU) Provinsi Sumatra Barat yang dinilai mendiskriminasi Kabupaten Kepualauan Mentawai.

"Kepada media agar memberikan informasi akurat kepada masyarakat. Teman-teman media dan pengamat, tolong cerdaskan masyarakat dengan pengamatan yang komperhensif," ujar Mahyeldi, Rabu (17/8/2022).

Sebelumnya, Mahyeldi menegaskan, bahwa UU Provinsi Sumbar sama sekali tidak menidiskriminasi Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Dalam regulasi pengganti UU: Nomor 61 Tahun 1958, kata Mahyeldi, tidak ada pengkerdilan masyarakat Suku Mentawai. Semua terakomodir, khususnya Kepulauan Mentawai sebagai satu-satunya daerah kepulauan di Sumbar.

UU itu, sebut Mahyeldi, harus dibaca dengan cermat dan komprehensif, apalagi di dalam UU tersebut banyak pasal-pasal yang terkandung dan jangan terfokus kepada satu pasal saja, apalagi hanya satu ayat.

"Menurut saya tidak ada konflik dan diskriminasi. Kalau membaca undang-undang tersebut secara komprehensif, jangan fokus ke Pasal 5c saja, di sana tertulis dengan jelas Sumbar memiliki 19 kabupaten dan kota dan Kepulauan Mentawai masuk di dalamnya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam Rapat Forkopimda, gubernur juga secara khusus membahas kritikan terhadap UU Provinsi Sumbar.

Menurut Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Devi Kurnia menyebutkan, persoalan itu hanya diakibatkan salah persepsi, sebab tidak ada keistimewaan Provinsi Sumbar dalam regulasi tersebut seperti isu yang beredar.

Baca juga: Mahyeldi Bantah UU Provinsi Sumbar Diskriminasi Mentawai

“Undang-undang Sumbar ini dasarnya hanyalah pembaharuan dari UU sebelumnya tentang pembentukkan Sumatra Tengah. Adanya isu UU ini untuk menjadikan Sumbar bersyariah, itu tidak benar. Ini bukan UU tentang keistimewaan seperti di Aceh. Termasuk isu keterabaian Mentawai juga tidak benar. Semua sudah clear tentang pernyataan kepulauan Mentawai, semua terakomodir, ini hanya masalah tafsir,” kata Devi.

Ikuti berita Sumatra Barat hari ini, terbaru dan terkini dari Langgam.id.  Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Bedah Visi Misi, 2 Calon Gubernur Sumbar Hadir di UNAND
Bedah Visi Misi, 2 Calon Gubernur Sumbar Hadir di UNAND
Para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumbar akan menggelar aksi demonstrasi pada momentum Hari Tani
Momen Hari Tani, Aliansi BEM Sumbar Sentil Janji Mahyeldi Soal Lumbung Padi
Mahyeldi-Epyardi Akhirnya Head to Head di Pilgub Sumbar 2024
Mahyeldi-Epyardi Akhirnya Head to Head di Pilgub Sumbar 2024
Orientasi Anggota DPRD Padang Pariaman, Gubernur Mahyeldi Ingatkan Perkuat Sinergi
Orientasi Anggota DPRD Padang Pariaman, Gubernur Mahyeldi Ingatkan Perkuat Sinergi
Bantah Mahyeldi Tinggalkan Audy, Ini Penjelasan PKS
Bantah Mahyeldi Tinggalkan Audy, Ini Penjelasan PKS
Pilgub Sumbar 2024: Mahyeldi Teratas di 4 Lembaga Survei, Epyardi Melejit
Pilgub Sumbar 2024: Mahyeldi Teratas di 4 Lembaga Survei, Epyardi Melejit