Tertinggi di Sumbar, Pengisian Laporan SPM Kota Payakumbuh Capai 96,63 Persen

Langgam.id - Pemerintah Kota Payakumbuh dinilai sebagai pemerintah daerah dengan persentase keterisian pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tertinggi di Sumatra Barat dari Kementerian Dalam Negeri.

Tingkat keterisian e-SPM Triwulan 1 per tanggal 31 Juli 2022 melalui aplikasi e-SPM Bangda Kota Payakumbuh adalah lategori hijau dengan persentase sebesar 96,63 persen. Kemudian disusul oleh Kabupaten Agam 86,60 persen.

Sementara itu, Provinsi Sumbar sendiri persentase keterisian e-SPMnya 89,83 persen, dan sisanya kota/kabupaten lain ada yang masuk kategori kuning, merah, dan hitam.

SPM adalah singkatan dari Standar Pelayanan Minimal, dimana ini adalah kewajiban utama pemerintah daerah untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat kurang mampu secara minimal yang meliputi 6 urusan wajib pelayanan dasar, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perkim, sosial, dan trantibum.

Wali Kota Riza Falepi menyampaikan sebagai bentuk komitmen Kota Payakumbuh punya tanggung jawab melaporkan kinerja dalam hal akuntabilitas pelaporan SPM yang diamanahkan oleh regulasi dari pemerintah pusat, yakni Pemendagri Nomor 59 tahun 2021 tentang SPM.

"Pelaporan yang tepat waktu ini tak lepas dari kerja keras para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Payakumbuh. Kami juga mengawasi prosesnya, dan kami selalu nyinyir mengawal itu," kata Riza, Rabu (3/8/2022).

Disamping melaporkan SPM dengan tertib, Riza juga mendorong kinerja para ASN yang terus berupaya maksimal memberikan pelayanan dasar terbaik kepada masyarakat.

"Kita ingin disiplin dengan melaporkan SPM secara berkala melalui aplikasi yang disediakan Dirjen Bangda Mendagri. Sebagai bentuk akuntabilitas Pemda, tentunya ini menjadi komitmen kita bersama untuk terus memberikan bukti nyata bahwa pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat sekarang semakin baik dan berkualitas,” kata Riza.

Riza mengatakan, Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

“Penyelenggaraan pelayanan dasar merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah. Untuk itu, adanya SPM ini tentunya dapat menjadi salah satu tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dasar yang berkualitas bagi masyarakat,” katanya.

Menurut Riza, penerapan SPM harus dilakukan dengan baik karena muara dari pelayanan dasar yang berkualitas adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap SPM ini terus diterapkan dengan baik. Karena pada hakikatnya, tugas pemerintah adalah melayani. Sehingga sudah menjadi tugas dan kewajiban kami untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya.

Riza menambahkan, kalau penerapan SPM ini terdapat beberapa langkah. Yakni pengumpulan data, penyusunan tencana pemenuhan pelayanan dasar, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.

“Kami berharap tahapan ini diterapkan dengan baik tentunya dengan sinergi dan kolaborasi bersama berbagai pihak,” terangnya.

Di akhir, Riza terus mendorong para ASN untuk terus berinovasi menciptakan sesuatu yang baru dan menghadirkan layanan-layanan publik yang inovatif, kreatif, solutif, prima sesuai dengan Jargon Pelayanan Kota Payakumbuh yaitu cepat, efektif, efisien, tanggap, transparan, akuntabel dan responsif.

“Kepada seluruh perangkat daerah kami harap untuk terus berinovasi karena inovasi adalah ruh dari birokrasi. Ini harus menjadi komitmen kita bersama memberikan pelayanan publik yang semakin murah, cepat dan berkualitas utamanya berbasis digital,” katanya.

Saat ini, hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia berpacu untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang terbaik untuk kesejahteraan rakyatnya.

"Sehingga perlu adanya akselerasi dan percepatan reformasi birokrasi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kondisi yang baik ini kami harapkan tetap dipertahankan, walaupun Saya sudah bukan wali kota, mengingat kurang 2 bulan lagi sudah pensiun dari jabatan,” pungkasnya.

Baca Juga

Pemko Payakumbuh melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2024
Pemko Payakumbuh Gelar Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Pemko Payakumbuh menggelar pasar murah dalam rangka menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok murah bagi masyarakat
Jaga Stabilitas Harga, Pemko Payakumbuh Gelar Pasar Murah
Pemko Payakumbuh dan DPRD Kota Payakumbuh mencapai kesepakatan bersama dengan disahkannya dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Pemko Payakumbuh dan DPRD Sepakati Ranperda APBD 2025 Jadi Perda
Dua sekolah di Kota Payakumbuh masuk dalam daftar penilaian UKS/M terbaik di Provinsi Sumatra Barat tahun 2024 pada Senin (18/11/2024).
Dua Sekolah di Payakumbuh Masuk Daftar Penilaian UKS/M Terbaik di Sumbar
Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh Suprayitno menindaklanjuti isu terkait beredarnya daging sapi positif rabies yang beredar di Pasar Ibuh.
Beredar Isu Daging Sapi Positif Rabies, Pj Wako Payakumbuh Kunjungi Pasar Ibuh
Pemko Payakumbuh kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung swasembada pangan yang merupakan salah satu Asta Cita Presiden Prabowo
Pemko Payakumbuh Berkomitmen Dukung Program Swasembada Pangan