Langgam.id - Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet menyebutkan Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatra Barat tidak adil. Dia meminta agar ditambahkan poin tentang Mentawai dalam undang-undang tersebut.
Yudas menjelaskan, sejak Indonesia merdeka, wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai sudah masuk ke dalam Provinsi Sumatra Barat (Sumbar). Bahkan, Wakil Presiden RI pertama sekaligus Proklamator Kemerdekaan RI, Mohhamad Hatta sudah berkunjung ke Mentawai.
"Artinya, pengakuan negara terhadap Mentawai berada di Sumatra Barat itu sudah sejak dulu, sekarang keluar Undang-undang ini seolah-olah kami tidak ada di Sumatra Barat," ujar Yudas saat berada di Kantor Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM), Senin (1/8/2022).
Hadirnya undang-undang ini, sebut Yudas, memuncul polemik, meski demikian masyarakat Mentawai tidak mempermasalahkan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Itu silakan sebagai adat kekayaan Minangkabau di Sumbar.
Menurut dia, kalau Mentawai masih diterima di Sumbar, maka setidaknya cantumkan lah satu pasal bahwa untuk Mentawai diatur kemudian, dengan begitu selesai polemik.
Hal itu, kata Yudas, sama seperti yang dulu pernah terjadi, bahwa Sumbar menerapkan Perda Nagari sebagai pemerintahan terendah. Namun, ada pengecualian bagi Mentawai yang tidak pakai nagari, tetapi memakai desa sebagai pemerintahan terendah.
"Dengan begitu clear persoalan, di sini pakai nagari di Mentawai pakai desa, tapi kita tetap dalam satu bingkai Sumatra Barat, tapi sekarang kok sudah sampai tingkat nasional malah mundur lagi, menjadi eksklusif lagi," ucapnya.
Menurut Yudas, pasti seluruh Anggota DPR RI dari Sumbar tahu dengan keberadaan Mentawai. Dengan kata lain, masyarakat Mentawai meminta keadilan. Mentawai merupakan masyarakat adat yang berbeda dan sama dengan masyarakat adat lainnya.
"Negara sudah mengakomodir kepentingan mayoritas masyarakat Sumatra Barat, kita juga diakomodir dong, biar adil, kita menghargai masyarakat Sumatra Barat keseluruhan, tapi hargai juga kita, baru adil," tegasnya.
Baca juga: DPR RI Bahas RUU Sumbar, Singgung Soal Daerah Istimewa Minangkabau
Dia mengatakan, revisi undang-undang bisa dilakukan dengan mencantumkan satu pasal atau satu ayat tentang Mentawai. "Jangan sampai dikerdilkan budayanya, sehingga juga mengkerdilkan orang Mentawai. Sebab mengkerdilkan budaya juga mengkerdilkan orangnya," kata Yudas.
—