Langgam.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan reklame tak berizin di daerah setempat, Selasa (12/07/2022).
Sedikitnya, ada 200-an spanduk, stiker dan iklan lainnya yang berhasil ditertibkan. Pihak Bapenda menggandeng Satpol PP Kota Padang dalam melaksanakan penertiban.
Reklame tersebut, diketahui tidak membayar pajak di Kota Padang. Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, penertiban bersama Bapenda beberapa hari terakhir khusus terhadap reklame tidak berizin dan tidak diizinkan.
"Lebih kurang ada 200-an lebih spanduk, stiker dan iklan lainnya yang sudah kita amankan bersama Bapenda," kata Mursalim.
Menurutnya, sudah banyak ditemukan iklan yang diletakkan secara acak-acakan dan tidak sesuai aturan. Sehingga, lanjutnya, perlu dilakukan penertiban bersama Bapenda.
"Kita tidak tau mana yang sudah berizin dan diizinkan, yang tau tentu Bapenda. Maka kita bersama Bapenda melakukan penertiban," kata Mursalim.
Jika dibiarkan, reklame liar itu dikhawatirkan akan berdampak pada semrautnya wajah kota. Penertiban akan terus dilakukan bersama Bapenda setiap hari di seluruh wilayah Kota Padang.
"Kemarin kita lakukan penertiban di kawasan Sawahan, Kecamatan Padang Timur hingga Tanjung Saba, Kecamatan Lubuk Begalung," katanya.
Baca Juga: Satpol PP Padang: Papan Iklan Jangan Manfaatkan Badan Jalan
Sementara hari ini, petugas melanjutkan penertiban di kawasan Tanjung Saba hingga batas Kota Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan.
---