Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) untuk peningkatan kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Bantuan tersebut secara simbolis diserahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Payakumbuh, Rida Ananda di Kelurahan Ompang Tanah Sirah, Kecamatan Payakumbuh Utara, Senin (20/06/2022).
Menurut Rida, bantuan RTLH merupakan sebuah prioritas, karena Pemko Payakumbuh telah berkomitmen untuk menghadirkan rumah layak huni bagi masyarakat kurang mampu.
"Selain itu, program ini juga sebagai pemicu semangat kegotong royongan dan saling membantu di masyarakat. Dalam pelaksanaan program RTLH, Pemko menggunakan anggaran dari APBN melalui Kementerian PUPR, APBD melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman," ujar Rida dikutip dari situs resmi milik Pemko Payakumbuh, Selasa (21/6/2022).
Wali Kota (Wako) Riza Falepi, sebut Riza, juga serius mengurus warga miskin, apalagi yang masih belum memiliki rumah yang layak.
Berkat sinergi yang baik dan kebijakan yang mendukung program ini, lanjut Rida, Pemko Payakumbuh menjadi salahsatu terbaik Nasional dalam merehab rumah tidak layak huni.
"Ini dalam rangka membantu, karena saat ini masih banyak rumah masyarakat prasejahtera yang belum sempurna, sehingga sekaligus untuk membangun tingkat kesadaran, solidaritas dan kegotong royongan di masyarakat Kota Payakumbuh," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Kota Payakumbuh, Marta Minanda mengatakan, bantuan sosial peningkatan kualitas RTLH yang disalurkan kali ini sebanyak 15 unit, berupa pembangunan rumah baru dengan total anggaran yang dialokasikan senilai Rp750 juta.
“Program ini bertujuan untuk mengurangi angka Rumah tidak Layak Huni di Kota Payakumbuh, penyediaan Rumah Layak Huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta mewujudkan Rumah yang sehat, ramah, serasi dan teratur,” ujar Marta.
Baca juga: Program Rehab Rumah Pemko Payakumbuh Terus Berjalan
Dikatakan Marta, bantuan perbaikan RTLH kategori berat bantuannya sebesar Rp50 juta per unit, dengan rincian Rp10 juta untuk upah tukang dan Rp40 juta untuk material. (Adv)