Jangan 2023, Apkasi Berharap Pemerintah Pusat Tunda Penghapusan Tenaga Honor

Jangan 2023, Apkasi Berharap Pemerintah Pusat Tunda Penghapusan Tenaga Honor

Rakernas ke-14 Apkasi di Bogor. (Foto: Dok Apkasi)

Langgam.id - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) berharap pemerintah pusat menunda kebijakan untuk menghapus tenaga honor. Apkasi mengusulkan kebijakan tersebut ditunda dari 2023, hingga pemkab di Indonesia siap untuk itu.

Usulan tersebut muncul dalam rapat kerja nasional (rakernas) ke-14 Apkasi yang digelar di Ciawi, Kabupaten Bogor, Sabtu (18/6/2022). Bupati se-Indonesia yang hadir dalam pertemuan itu sepakat mengusulkannya kepada pemerintah pusat.

"Kami mohon nanti masukan kepada Bapak Men-PAN (menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi) dan Bapak Presiden untuk ditunda, supaya nanti ini tidak menjadi masalah di kabupaten seluruh Indonesia," kata Ketua Umum Apkasi Sutan Riska dalam siaran pers pada Minggu (19/6/2022).

Baca Juga: Jokowi Minta Apkasi Bantu Perluas Pasar Ekspor Indonesia

Menurutnya, penghapusan pegawai honor akan berlaku pada 2023. "Kami berharap wacana ini ditunda dahulu pemberlakuannya, sampai daerah betul-betul siap melaksanakannya," ujar bupati Dharmasraya, Sumatra Barat itu.

Usulan tersebut mengemuka setelah para kepala daerah melihat kondisi riil di lapangan. Kondisi tersebut kemudian disampaikan saat ketua umum dan para korwil Apkasi berkunjung ke daerah.

Para bupati khawatir, bila berlaku pada 2023, kebijakan tersebut bisa memunculkan masalah dan berdampak pada jalannya roda pemerintahan.

Menurutnya, Apkasi khawatir bila diberlakukan tanpa pertimbangan komprehensif, bisa kontraproduktif dengan semangat pembangunan di daerah.

Selama ini, menurut Sutan Riska, tenaga honor cukup menjadi andalan untuk membantu atasi keterbatasan kuantitas dan kualitas aparat sipil negara di daerah. Mereka juga dinilai cukup berkontribusi dalam memunculkan berbagai inovasi pelayanan kepada masyarat. (*/SS)

---

Dapatkan update berita Apkasi terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan 17 bandara udara di Indonesia berstatus bandara internasional. Sebelumnya ada 34 bandara
Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Salah Satunya BIM
Pameran Foto dan Seni Rupa Di Bawah Kuasa Naga, Sebuah Kritikan pada Kebijakan Pariwisata
Pameran Foto dan Seni Rupa Di Bawah Kuasa Naga, Sebuah Kritikan pada Kebijakan Pariwisata
Kandaskan Korea Selatan Lewat Adu Tos-tosan, Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U-23
Kandaskan Korea Selatan Lewat Adu Tos-tosan, Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U-23
99 Tahun Gedung De Javasche Bank Padang (1)
99 Tahun Gedung De Javasche Bank Padang (1)
Seorang operator excavator yang melakukan pengerukan material lahar dingin di Kelok Hantu Aie Angek, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar),
Seorang Pekerja Normalisasi Sungai di Kelok Hantu Meninggal akibat Terseret Arus Sungai Berhulu Gunung Marapi
Tiga dari empat orang warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat berhasil kabur dari apartemen di Malaysia setelah menjadi korban TPPO.
4 Warga Sumbar Dijadikan PSK di Malaysia: Dipaksa Kirim Foto Pakai Bra, Berhasil Kabur dari Apartemen