Langgam.id - Angka perceraian di Indonesia masih menempati urutan tertinggi di Asia Afrika. Lonjakan kasus perceraian tercatat sejak pemerintah mengeluarkan sertifikasi sehingga perempuan merasa mampu mengurus diri sendiri.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah diwakili Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Kementerian Agama RI, Agus Suryo Suripto mengatakan, perceraian di Indonesia mencapai 28 persen dari angka perkawinan. Permasalahan ekonomi menjadi faktor utama dari tujuh penyebab perceraian.
"Ini tanggungjawab kita bersama untuk mengurai permasalahan ini," katanya saat memberi materi pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Fasilitator Bimwin Calon Pengantin yang diikuti Kemenag Sumbar, Rabu malam (15/6/2022).
Menurutnya, tahun 2010, angka perceraian di Indonesia masih sangat rendah. Sekitar 4 sampai 6 persen dari peristiwa nikah itupun cerai talak. Rata-rata pihak suami yang mengajukan perceraian.
"Namun tahun 2013, sejak pemerintah mengeluarkan sertifikasi, kasus perceraian meningkat. Perempuan sudah merasa mampu mengurus dirinya sendiri. 93 persen diantara cerai gugat, diajukan oleh istri," katanya.
Disebutkan Suryo, ada banyak problema keluarga yang terjadi dan sebagian besar berujung pada perceraian.
Pertama, kasus perceraian di pengadilan didominasi oleh pertengkaran, ekonomi, penelantaran, kekerasan, ketiadaan tanggungjawab dan sebagainya.
Kedua, masih tinginya angka permohonan dispensasi kawin (dibawah umur). Paling tinggi terjadi di Provinsi Jawa Timur disusul Jawa Tenggah dan Jawa Barat. Sementara Sumatera Barat, masih berada pada posisi sembilan.
Ketiga, angka perkawinan anak belum menunjukkan penurunan yang siginifikan bahkan meningkat pasca pengesahan UU No 16 Tahun 2019 yang menaikkan usia kawin perempuan menjadi 19 tahun.
Keempat, angka kehamilan remaja yang disebabkan ketidaksiapan remaja mengelola perkembangan dirinya secara komprehensif sehingga berujung pada persoalan turunan. Sebesar 7,1 persen kehamilan adalah kehamilan tidak direncanakan.
Kelima, jumlah perkara kekerasan terhadap perempuan. Komnas Perempuan melaporkan, 98,3 persen terjadi dalam rumah tangga.
"Data kekerasan dalam rumah tangga yang berakhir cerai cenderung meningkat. Kondisi ini belum termasuk rumah tangga yang dipertahankan dalam kondisi kronik," tuturnya.
Keenam, usia perceraian didominasi antara umur 20 - 30 tahun sebanyak 48,6 persen dan usia dibawah 20 tahun sebanyak 3.51 persen.
Baca Juga: 20 Persen Angka Perkawinan di Sumbar Berujung Cerai, Begini Strategi Kemenag
Ketujuh, lanjut Kasubdit, faktor ekonomi menyebabkan percekcokan dan perceraian serta mengakibatkan kualitas kehidupan keluarga tidak sejahtera. (Rahmadi)
---