DPRD Dharmasraya Gelar Sidang Paripurna Pendapat Akhir Bupati dalam Rangka Penetapan 3 Ranperda

Langgam.id – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan yang diwakili oleh Sekda Dharmasraya, Adlisman hadir dalam acara rapat paripurna tentang pendapat akhir Bupati dalam rangka penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Dharmasraya.

Acara ini dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Dharmasraya, Kamis, (9/6/2022). Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Dharmasraya, Pariyanto, Wakil Ketua DPRD, Adi Gunawan.

Melalui pendapat akhir fraksi-fraksi, maupun hasil pembahasan yang disampaikan secara aklamasi oleh seluruh anggota dewan, maka ketiga rancangan peraturan daerah tersebut terdiri dari, rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah, rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perhubungan.

“Dan rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan bencana. Penetapan rancangan peraturan daerah ini menjadi peraturan daerah yang kita laksanakan pada hari ini, merupakan wujud penyelenggaraan otonomi daerah. Tugas pembantuan dan penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelas Sekda.

Berdasarkan Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018, tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Menegaskan bahwa setiap rancangan peraturan daerah, rancangan peraturan kepala daerah dan atau rancangan peraturan DPRD wajib difasilitasi. Fasilitasi ini merupakan bentuk pembinaan yang dilakukan oleh Gubernur terhadap kabupaten atau kota.

“Ketiga rancangan peraturan daerah ini setelah pembicaraan tingkat pertama kita sampaikan ke Gubernur Sumbar untuk dilakukan fasilitasi, dan Alhamdulillah hasil fasilitasi telah selesai dilakukan oleh Gubernur Sumbar. Rancangan peraturan daerah yang akan kita setujui bersama antara Bupati dan DPRD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah ini telah kami lakukan penyesuaian dan penyempurnaan hasil fasilitasi Gubernur,” bebernya lagi.

Setelah disetujui bersama, maka akan disampaikan ke Gubernur untuk mendapatkan nomor register dan kemudian baru dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Dharmasraya.

Setelah dilakukan penetapan dan pengundangan peraturan daerah, nantinya akan segera melakukan penyusunan peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah ini, dan khusus untuk pelaksanaan materi peraturan daerah tentang penanggulangan bencana dan peraturan daerah.

"Tentang penyelenggaraan perhubungan, kami mengajak seluruh anggota dewan secara bersama untuk mendukung penganggaran yang dibutuhkan nantinya," bebernya.

“Kepada ketua, wakil ketua, beserta seluruh anggota dewan sekali lagi kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang telah terjalin selama ini. Semoga kerja keras selama ini dicatat sebagai amalan oleh Allah,” pungkas Sekda.

Baca Juga

Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menerima penghargaan Kinerja Pemerintah Kabupaten Terbaik. Yakni, piagam penghargaan atas
Bupati Dharmasraya Raih Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Terbaik
Pemkab Dharmasraya yang dipimpin langsung oleh Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, menyalurkan bantuan kepada seluruh masyarakat
Diundang Terima Penghargaan di Hari Otda, Pemkab Dharmasraya Satu-satunya dari Sumbar
Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Dharmasraya agar dapat
Jaga Stok Aman dan Tersedia, Bupati Dharmasraya Imbau ASN Rutin Donor Darah
Inspeksi Pascalebaran, Bupati Dharmasraya Temukan Kendaraan Dinas Tak Layak Jalan
Inspeksi Pascalebaran, Bupati Dharmasraya Temukan Kendaraan Dinas Tak Layak Jalan
Sekda Dharmasraya, Adlisman menyampaikan terima kasih kepada seluruh ASN yang telah turut membantu kesuksesan penyelenggaraan kegiatan selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1445
Kegiatan Ramadan Berjalan Sukses, Sekda Dharmasraya Ucapkan Terima Kasih
Sekda Dharmasraya, Adlisman mengatakan akan menindak tegas PNS yang tidak mengikuti Apel Gabungan ataupun tidak masuk di hari pertama kerja.
Pemkab Dharmasraya Tindak Tegas PNS yang Tak Hadir di Hari Pertama Kerja Pascalebaran