Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota menangkap seorang tersangka pembunuh ibu dan adik kandung sendiri di Kabupaten Solok, Sumatra Barat.
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi dalam keterangan resmi di tribratanews alias situs resmi Polri menyatakan, petugas menangkap tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam.
Hasil penyidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) setempat menyebutkan, pembunuhan terjadi pada Jumat (10/6/2022), sekitar pukul 19.30 WIB. Peristiwa itu, tepatnya terjadi di Jorong Koto Tuo, Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok.
Menurut kapolres, tersangka pelaku berinisial MW, usia 50 tahun. Ia adalah anak kandung dari korban pertama berinisial A (70) sekaligus kakak dari korban kedua berinsial IPS (30).
Masyarakat setempat, menurutnya, baru mengetahui peristiwa yang mengenaskan itu pada Sabtu (11/6/2022) pagi. Warga lalu melapor ke polisi. Petugas langsung turun ke tempat kejadian perkara sekitar pukul 10.00 WIB dipimpin Kasat Reskrim AKP Evi Wansri.
Baca Juga: Tak Terbukti Alami Gangguan Kejiwaan, Anak Bunuh Ibu Pakai Cangkul di Solok Resmi Ditahan
Hasil penyelidikan polisi mengarah kepada M. Petugas kemudian mencari tersangka. Polisi menemukan M sedang berdiam diri di hutan pinus dekat Jorong Koto Tuo sekitar pukul 11.30 WIB.
Petugas kemudian membawanya ke Polsek X Koto Diatas. Saat diinterogasi, kepada polisi, tersangka mengaku membunuh ibu dan saudara perempuannya tersebut.
Kepada polisi, ia mengaku mendapat bisikan gaib untuk menghabisi ibu dan adik kandungnya itu. Polisi masih melanjutkan penyidikan kasus pembunuhan ini. Tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan yang diatur dalam KUHP. (*/SS)
--
Dapatkan update berita Solok Sumatra Barat terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.