Sumbar Peringkat Ke-4 dalam Survei Penilaian Integritas yang Digelar KPK

Sumbar Peringkat Ke-4 dalam Survei Penilaian Integritas yang Digelar KPK

Hasil survei KPK. (Sumber: kpk.go.id)

Langgam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) menggelar Survei Penilaian Integritas (SPI). Hasil survei itu diluncurkan pada Selasa (1/10/2019) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Nilai Indeks Integritas SPI 2018 tertinggi diraih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan nilai 78,26 poin dan terendah adalah Mahkamah Agung dengan nilai indeks integritas 61,11 poin. Survei diselenggarakan dalam kurun waktu 12 bulan, yakni Juli 2017 – Juli 2018.

Provinsi Sumatra Barat berada pada peringkat keempat survei ini dengan poin 74,63. Terpaut tipis dengan peringkat kedua dan ketiga: Pemprov Jawa Timur (74,96) dan Kementerian Kesehatan (74,75). Untuk provinsi, Sumbar berada di urutan ketiga.

“Capaian SPI diharapkan dapat meningkatkan IPK secara keseluruhan. Lalu bisa kita integrasikan dengan capaian MCP Korsupgah,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, sebagaimana dilansir Humas di situs resmi KPK.

MCP (Monitoring Centre for Prevention) adalah informasi tentang kinerja program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (korsupgah) KPK untuk pemerintah daerah.

"Apakah sinkron atau tidak? Kalau ternyata nilai MCP-nya tinggi tapi nilai SPI-nya rendah, bisa jadi administrasinya saja yang baik, tetapi pelaksanaannya belum baik," kata Alex.

Menurutnya, hasil survei ini agar ditindaklanjuti oleh semua peserta dengan membuat sistem atau program pencegahan korupsi di instansinya masing-masing.

Aspek yang dinilai dalam SPI antara lain budaya organisasi. Seperti, suap/gratifikasi/keberadaan calo, sistem antikorupsi seperti sosialisasi antikorupsi/pengaduan pelaku korupsi, pengelolaan SDM seperti nepotisme penerimaan pegawai/promosi jabatan, pengelolaan anggaran seperti penyelewengan anggaran/perjalanan dinas fiktif/honor fiktif.

Tujuannya adalah untuk memetakan isu integritas dan area rentan korupsi serta untuk meningkatkan kesadaran akan risiko korupsi. Kesadaran ini diharapkan mendorong inisiatif peserta untuk melakukan perbaikan sistem pencegahan korupsi.

Direktur Litbang KPK Wawan Wardiana menjelaskan, survei ini juga memberikan gambaran umum permasalahan integritas. Antara lain ditemukan sekitar 22 persen responden internal pernah mendengar/melihat keberadaan calo. Temuan ini muncul di semua lembaga peserta. Terjadi peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2017 yang sebesar 17%.

Wawan mengatakan, sekitar 25 persen responden internal pernah mendengar/melihat nepotisme dalam penerimaan pegawai. Juga meningkat dari tahun 2017 yakni 20%.

Sekitar 5,6 persen responden internal pernah mendengar/melihat keberadaan suap dalam kebijakan promosi atau meningkat dibandingkan tahun 2017 yang hanya 4 persen.

Sementara itu, sekitar 21 persen responden internal juga cenderung percaya bahwa suap/gratifikasi mempengaruhi kebijakan karir di lembaganya. Sedangkan, terkait gratifikasi, sebanyak 25 persen responden pengguna layanan melihat/mendengar pegawai menerima suap/gratifikasi. Angka ini turun dari tahun 2017 yang mencapai 30 persen. Temuan ini juga muncul di semua peserta.

“Temuan lainnya adalah 2 dari 10 pegawai menyaksikan pelapor praktik korupsi di unit kerja dikucilkan, diberi sanksi atau karirnya dihambat dalam 12 bulan terakhir. Selain itu, 2 dari 10 Pengguna layanan cenderung tidak percaya bahwa melaporkan korupsi akan mendapatkan perlindungan. Nilai sama ditemukan pada SPI 2017,” papar Wawan.

Survei 2018 dilaksanakan terhadap 26 kementerian, lembaga dan pemerintah daerah (K/L/PD). Target sampel pada setiap K/L/PD sebanyak 130 responden terdiri atas 60 responden internal yang merupakan pegawai, 60 responden eksternal yaitu para pengguna layanan dan 10 responden ekspert adalah narasumber ahli.

Yang disurvei termasuk 6 K/L yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Kesehatan, Mahkamah Agung dan Kepolisian Republik Indonesia. Serta 20 Pemprov, yaitu Aceh, Bengkulu, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Gororntalo, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah.

Nilai indeks integritas Kepolisian RI tidak dapat ditampilkan karena kecukupan sampel internal tidak terpenuhi. Demikian juga dengan Pemprov Sulawesi Tengah, karena kecukupan sampel eksternal tidak terpenuhi.

SPI adalah survei tahunan yang telah dimulai sejak 12 tahun lalu. Pertama kali diselenggarakan pada 2007 dengan mengacu kepada metode yang digunakan oleh Anti-Corruption and Civil Rights Commission (ACRC) Korea Selatan dan direkomendasikan oleh Organization for economic Cooperation and Development (OECD). Metode penilaian ini juga telah diterapkan secara luas di beberapa negara dengan nama integrity assessment dan diakui secara internasional. (*/SS)

Baca Juga

Pemko Padang dan Pemprov Sumbar Sinergi Optimalkan Pemungutan Opsen Pajak Daerah
Pemko Padang dan Pemprov Sumbar Sinergi Optimalkan Pemungutan Opsen Pajak Daerah
Rapimprov Kadin Sumbar: Plt Gubernur Ajak Pengusaha Investasi Sektor Pertanian dan Energi Terbarukan
Rapimprov Kadin Sumbar: Plt Gubernur Ajak Pengusaha Investasi Sektor Pertanian dan Energi Terbarukan
Awasi Penyaluran BBM dan Gas, Pemprov Sumbar Jalin Kerjasama dengan BPH Migas
Awasi Penyaluran BBM dan Gas, Pemprov Sumbar Jalin Kerjasama dengan BPH Migas
Optimalisasi Pemungutan Pajak, Pemprov Kerjasama dengan Kabupaten dan Kota
Optimalisasi Pemungutan Pajak, Pemprov Kerjasama dengan Kabupaten dan Kota
Pemprov Sumbar Upayakan Perbaikan Jalan Balingka-Padang Lua Gunakan Anggaran Pusat
Pemprov Sumbar Upayakan Perbaikan Jalan Balingka-Padang Lua Gunakan Anggaran Pusat
Banjir di Sumpur Kudus, Pemprov Sumbar Salurkan 2.830 Kg Beras
Banjir di Sumpur Kudus, Pemprov Sumbar Salurkan 2.830 Kg Beras