Langgam.id - Kepala Dinas Kominfo Dharmasraya, Rovanly Abdams mengatakan, pihaknya melakukan berbagai upaya dan persiapan untuk mencapai status Dharmasraya yang Informatif pada Monev Komisi Informasi Sumbar tahun 2022.
Upaya itu terangnya, seperti melaksanakan sosialisasi dan penandatanganan nota kesepahaman. Kemudian, juga sedang mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung.
Berikutnya, juga dipersiapkan produk-produk hukum yang akan menjadi acuan penyelenggaraan Keterbukaan Informasi di Kabupaten Dharmasraya.
“Adapun yang kami persiapkan saat ini diantaranya adalah Website PPID dan Aplikasi Dharmasraya One Clik,” terang Rovan.
Sedangkan untuk legal standing yang dipersiapkan adalah SK Tim PPID, dan sejumlah Peraturan Bupati mengenai Daftar Informasi Publik dan SOP-SOP terkait.
Sebelumnya, untuk meraih status Dharmasraya yang informatif, Pemkab Dharmasraya melakukan nota kesepahaman yang ditandatangani Kepala Dinas Kominfo, Rovanly Abdams selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dengan seluruh Sekretaris OPD dan Kepala Bagian di lingkup Pemkab Dharmasraya sekaligus PPID Pelaksana.
Penandatanganan nota kesepahaman itu dilaksanakan dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Kelembagaan PPID di Hotel Daima Padang, Selasa (22/3/2022).
Rovanly mengungkapkan, perlu komitmen bersama seluruh elemen penyelenggara Keterbukaan Informasi untuk benar-benar mengimplementasikan tuntutan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di OPD masing-masing.
“Dengan sosialisasi Penguatan Kelembagaan PPID ini kami berharap, dapat kembali meningkatkan pengetahuan dan kesadaran kita akan tugas-tugas sebagai Pengelola Informasi di tingkat OPD,” harapnya.