Berita Bukittinggi - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polres Bukittinggi berhasil mengamankan 41,4 kilogram sabu.
Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi berhasil mengamankan 41,4 kilogram narkotika jenis Sabu, dan delapan orang pengedar termasuk pengguna juga diringkus.
Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa Putra mengatakan, delapan orang yang diamankan itu terdiri dari pengedar dan juga pengguna, pengguna, dan ada juga bandar besarnya.
"Mereka yang diamankan berinisial AH alias Adi (24), DF alias Febri (20), RT alias Baron (27) tahun, IS alias One (37), AR alias Haris (34), AB (29) MF (25), dan NF alias Jalur (39)," ujar Teddy saat konferensi pers di Mako Polres Bukittinggi, Sabtu (21/5/2022).
Dikatakan Teddy, jika Sabu seberat 41,4 kilogram itu diekuivalen dengan harga, maka nilainya mencapai Rp61,1 miliar.
"Berhasilnya kita mengamankan puluhan kilogram sabu ini, berarti kita telah menyelamatkan 414 jiwa dari bahaya narkoba," ungkapnya.
Dari delapan orang yang diamankan itu, lanjut Teddy, dua di antaranya dikategorikan atau akan diterapkan pasal sebagai pengguna sekaligus pengedar.
"Sedangkan enam orang lagi, kita kenakan pasal Undang-undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni pasal 114 ayat 2. Di mana sebagai pengedar dia mengedarkan lebih dari satu kilogram, ancaman hukumannya yang pertama pidana mati, kemudian penjara seumur hidup," tegas Teddy.
Baca juga: Terlibat Transaksi Sabu, IRT di Pessel Diamankan Kodim 0311 Pesisir Selatan
Di Sumbar, sebut Teddy, kasus narkotika masih menduduki posisi pertama, jumlahnya mencapai 1.043 kasus.
"Ini menggambarkan bahwa Sumbar sangat potensial dan cukup mengkhawatirkan dalam hal penyalahgunaan narkotika," katanya.
—