Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Minta Pengusaha Bayarkan THR, Disnakerin Padang Buka Posko Pengaduan.
Langgam.id - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang meminta pengusaha di Kota Padang membayarkan uang tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya di momen Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Kepala Disnakerin Kota Padang Dian Fachri mengatakan, pihaknya telah membuka posko pengaduan THR keagamaan 2022. Posko tersebut dibuka di Kantor Disnakerin Padang di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, Padang.
"Kita sudah buka posko pengaduan THR mulai hari ini sampai sebelum Lebaran," katanya, Senin (25/4/2022).
Dia menjelaskan, para pekerja yang mengalami masalah THR dari perusahaan tempat ia bekerja, dapat melapor ke posko pengaduan tersebut.
Selain membuka posko pengaduan THR, masyarakat juga bisa melapor lewat website di alamat https://poskothr.kemnaker.go.id.
Dian berharap, dengan dibukanya layanan pengaduan daring tersebut, masyarakat tidak perlu datang langsung ke Kantor Disnakerin Padang untuk melapor.
"Masyarakat tidak perlu datang ke kantor. Perusahaan yang tidak bayar THR, masyarakat bisa melapor lewat website. Silakan masukkan pengaduannya ke sana," katanya.
Dia melanjutkan, jika masyarakat tetap datang langsung ke kantor, pihaknya akan tetap memberikan pelayanan. Namun, pengaduan dari masyarakat yang datang langsung ke posko akan tetap juga dimasukkan ke website.
Dian juga berharap, pada tahun ini, tidak ada laporan terkait THR ke Disnakerin Padang.
Baca juga: Menkeu: THR ASN Cair Mulai H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Juli 2022
"Kami berharap para pemilik perusahaan untuk membayarkan THR yang merupakan hak dari para pekerjanya," ujarnya.
—