Langgam.id - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bertekad mengembalikan supremasi Keterbukaan Informasi Publik dengan meraih status Dharmasraya yang informatif pada Monev Komisi Informasi Sumatra Barat tahun 2022.
Tekad tersebut dituangkan dalam nota kesempahaman yang ditandatangani Kepala Dinas Kominfo, Rovanly Abdams selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dengan Seluruh Sekretaris OPD dan Kepala Bagian di Lingkup Pemerintah Kabupaten Dharmasraya sekaligus PPID Pelaksana dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Kelembagaan PPID di Hotel Daima Padang, Selasa (22/3/2022).
Oleh karena itu, Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, melalui Kepala Dinas Kominfo, Rovanly Abdams mengatakan, perlu komitmen bersama seluruh elemen penyelenggara Keterbukaan Informasi untuk benar-benar mengimplementasikan tuntutan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di OPD masing-masing.
"Dengan sosialisasi Penguatan Kelembagaan PPID ini kami berharap, dapat kembali meningkatkan pengetahuan dan kesadaran kita akan tugas-tugas sebagai Pengelola Informasi di tingkat OPD," kata Rovan.
Rovan menjelaskan, untuk mencapai status Dharmasraya yang Informatif, selain melaksankan sosialisasi, dan penandatanganan nota kesepahaman, pihaknya juga sedang mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung, serta produk-produk hukum yang akan menjadi acuan penyelenggaraan Keterbukaan Informasi di Kabupaten Dharmasraya.
"Adapun yang kami persiapkan saat ini diantaranya adalah Website PPID dan Aplikasi Dharmasraya One Clik," ujar Rovan.
Sedangkan untuk legal standing yang dipersiapkan adalah SK Tim PPID, dan sejumlah Peraturan Bupati mengenai Daftar Informasi Publik dan SOP-SOP terkait.
Sosialisasi Penguatan Kelembagaan PPID ini menghadirkan dua orang narasumber Komisiner Komisi Informasi Sumatra Barat yakni Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari.