Di Rapat Paripurna LKPJ Kepala Daerah, DPRD Sumbar Nilai Pemprov Kurang Inovasi

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Hasil penilaian DPRD Sumbar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) kurang inovasi.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi. (Foto: Sekretariat DPRD Sumbar)

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Hasil penilaian DPRD Sumbar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) kurang inovasi.

Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna penetapan rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2021 di Gedung DPRD Sumbar, Kamis (14/4/2022).

Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, dalam Undang-undang Nomor: 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor: 13 tahun 2019, bahwa untuk penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan, kepala daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD pada setiap Tahun Anggaran (TA).

"Sehubungan dengan hal tersebut, pada Rapat Paripurna DPRD 21 Februari 2022, Gubernur Sumbar telah menyampaikan kepada DPRD, LKPJ Kepala Daerah dapat digunakan oleh DPRD sebagai instrument penilaian kinerja gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun 2021," ujar Supari dalam rapat paripurna tersebut, Kamis (14/4/2022).

Menurut Supardi, sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor: 13 tahun 2019, LKPJ dibahas oleh DPRD paling lambat 30 hari sejak disampaikan dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan, serta pelaksanaan peraturan daerah dan atau peraturan Kepala Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Sesuai agenda yang telah ditetapkan, kata Supardi, Panitia Khusus DPRD Bersama Pemerintah Daerah telah membahas LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumbar Tahun 2021. Dari pembahasan tersebut, secara umum dapat diambil sejumlah kesimpulan.

Kesimpulan yang dapat diambil, lanjut Sipardi, banyak realisasi capaian target kinerja program per urusan yang telah melampaui target, tapi outcome atau manfaat yang dirasakan oleh masyarakat belum sesuai dengan capaian target kinerja tersebut.

"Kemudian, belum tergambar bagaimana upaya Pemerintah Daerah untuk mewujudkan standar pelayanan minimal per urusan dan capaian realisasinya," ungkap Supardi.

Selain itu, menurut Supardi, DPRD menilai kurangnya inovasi yang dilakukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengoptimalkan pencapaian target kinerja masing-masing urusan.

"OPD masih melaksanakan tugas secara biasa-biasa saja yang semestinya sudah melakukan hal-hal yang luar biasa untuk mengejar ketertinggalan daerah," sebutnya.

Supardi menambahkan, masih banyak rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumbar Tahun 2020 yang belum ditindaklanjuti. Hal itu tergambar dari banyaknya permasalahan yang sama terjadi Kembali dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun 2021.

Baca juga: Minta Penjelasan Soal 3 Daerah Masuk Rendah Toleransi, DPRD Sumbar Bakal Undang Setara Institute

"Gunanya, untuk dapat mengetahui secara lebih lengkap bagaimana capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun 2021," katanya.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Muhidi mengajak generasi muda untuk meningkatkan ibadah agar terhindar dari persoalan sosia
Cegah Tawuran dan Narkoba, Ketua DPRD Sumbar Ajak Generasi Muda Tingkatkan Ibadah
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, APBD berfungsi sebagai otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi
Evi Yandri: Kondisi Ekonomi Global Tak Menentu, Penggunaan APBD Mesti Efektif dan Tepat Sasaran
KPI Pusat mendukung akan hadirnya Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumatra Barat yang sedang dalam tim pembahasan Komisi I
KPI Pusat Dukung Kehadiran Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumbar
Peran dan fasilitasi Sekretariat DPRD Provinsi Sumatra Barat memperhatikan penyelenggaraan hak-hak anggota DPRD sesuai pasal 136 Peraturan
Pentingnya Sekretariat DPRD Tingkatkan Pelayanan Komunikasi dan Informasi
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa Putra melakukan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Piai Tangah, Kota Padang, pada Senin
Wakil Ketua DPRD Sumbar M Iqra Chissa Putra Serap Aspirasi Warga Piai Tangah Padang
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman melaksanakan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Kelurahan Batipuh Panjang,
Reses di Padang, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Terima Aspirasi Warga