Pemko Padang Ubah Ketentuan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperpanjang di Kabupaten Agam diperpanjang hingga 11 Oktober 2023

Ilustrasi. [foto: amcnews.co.id]

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Pemko Padang mengubah ketentuan jam kerja bagi ASN selama bulan Ramadan.

Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengubah ketentuan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan. Pada jadwal baru, ASN dapat pulang lebih cepat dari biasanya.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Arfian mengatakan, bahwa seperti yang diterapkan pada tahun sebelumnya sebelumnya, jam kerja ASN Pemko Padang mengalami perubahan dari biasanya, sesuai edaran yang sudah ditetapkan.

Yaitu terangnya, setiap ASN wajib masuk kerja mulai pukul 07.00 hingga pukul 14.00 WIB. Kemudian jam istirahatnya dimulai pukul 12.20 hingga 12.50 WIB.

Jadwal ini ungkapnya, ditetapkan untuk jam hari Senin-Kamis. Sementara hari Jumat pukul 07.00 sampai pukul 14.30 WIB.

"Jadwal tersebut berlaku bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memberlakukan 5 hari kerja selama seminggu," katanya, Sabtu (2/3/2022).

Ia menambahkan, bahwa perubahan jadwal ini dijelaskan dalam surat edaran Nomor 870 459/ BKPSDM.PKAP.2- PDG/ 2022 yang menjelaskan perubahan jam kerja ASN selama Ramadan.

Selanjutnya sebut Arfian, bagi SKPD yang memberlakukan 6 hari kerja selama seminggu berbeda lagi dengan yang memberlakukan 5 hari kerja.

Bagi yang masuk hari Senin-Kamis, dan Sabtu masuknya mulai pukul 07.00-13.00 WIB. Sementara hari khusus hari Jumat masuknya pukul 07.00-12.00 WIB.

"Jumlah jam kerja bagi SKPD yang melaksanakan baik 5 hari maupun 6 hari kerja selama bulan Ramadan 1443 Hijriah minimal 32,50 jam per minggu," katanya.

Arfian mengungkapkan, jam kerja ini wajib ditaati oleh seluruh ASN Pemko Padang. Bagi yang melanggar aturan tersebut akan diberikan sanksi sesuai yang ditetapkan.

"Setiap pimpinan SKPD masing-masing akan memberikan peringatan dan teguran terhadap yang melanggar," bebernya.

Baca juga: Selama Ramadan, Usaha Karaoke hingga Diskotik Dilarang Beroperasi di Padang

Dia mengatakan, perubahan jam kerja ini juga dapat meringankan pekerjaan SKPD selama bulan Ramadan. ASN dapat pulang lebih cepat dan bisa menyiapkan menu buka puasa serta berbelanja.

Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Pemko Padang Hibahkan Sumur Bor Permudah Aktivitas di Rutan Anak Air
Pemko Padang Hibahkan Sumur Bor Permudah Aktivitas di Rutan Anak Air
Pemko Padang dan Pemprov Sumbar Sinergi Optimalkan Pemungutan Opsen Pajak Daerah
Pemko Padang dan Pemprov Sumbar Sinergi Optimalkan Pemungutan Opsen Pajak Daerah
Pemko Payakumbuh terus berupaya mengatasi tumpukan sampah yang berserakan liar di beberapa titik di Kota Payakumbuh.
Mulai 2025, Pemko Padang Bakal Terapkan Sistem Swakelola Sampah Berbasis Kelurahan
Tingkatkan Transparansi, Pemko Padang Lakukan Pembinaan Bagi Petugas Pengadaan
Tingkatkan Transparansi, Pemko Padang Lakukan Pembinaan Bagi Petugas Pengadaan
Kebakaran hebat menghanguskan sebuah rumah dan kedai di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang,
Sampai Oktober: Pemko Padang Catat 215 Kasus Kebakaran, Warga Diminta Lebih Waspada
RDP Bersama Kemendagri dan Komisi II DPR RI, Pemko Padang Pastikan Komitmen ASN dalam Netralitas
RDP Bersama Kemendagri dan Komisi II DPR RI, Pemko Padang Pastikan Komitmen ASN dalam Netralitas