Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Satpol PP Padang terus berupaya mengantisipasi pelanggaran perda selama Ramadan.
Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terus berupaya mengantsipasi adanya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum (Trantibum) selama Bulan Ramadan.
Salah satunya dengan mengundang pemilik usaha tempat hiburan malam, karaoke, spa dan panti pijat untuk hadir dalam sosialisasi trantibum selama Bulan Ramadan yang akan digelar, Rabu (23/3/2022).
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Padang, Mursalim mengatakan, selama Bulan Ramadan, pemilik usaha harus mengatahui aturan-aturan yang wajib diikuti, guna menjaga trantibum di Kota Padang.
"Ada 50 orang pemilik usaha yang sudah kita berikan surat undangan sosialisasi, kita undang besok rabu, (23/3/2022) pukul 09.00 WIB," ujar Mursalim melalui keterangan tertulisnya, Selasa (22/3/2022).
Pemko Padang melalui Satpol PP, kata Mursalim, juga akan menyampaikan beberapa hal terkait dalam menjaga trantibum di sekitar lingkungan tempat usaha.
"Selain sosialisasi trantibum oleh Pemerintah Kota Padang, nantinya juga akan menyampaikan beberapa kebijakan terkait perizinan," ungkapnya.
Mursalim berharap, semua pemilik usaha yang telah diberikan surat undangan bisa hadir untuk mengikuti sosialisasi.
"Kita berharap semua yang kita undang, bisa hadir untuk mengetahui aturan-aturan yang berlaku selama Bulan Ramadan di Kota Padang," ucapnya.
Dikatakan Mursalim, potensi pelanggaran dan gangguan ketentraman serta ketertiban umum seperti tampat hiburan malam, kafe karaoke, spa dan panti pijat serta praktik asusila lainnya juga menjadi sasaran pengawasan dan penindakan oleh Satpol PP.
Baca juga: 42 Pelajar Digerebek Satpol PP Padang Saat Main Biliar di Jam Sekolah
"Satpol PP akan intens melakukan pengawasan, kita butuh kerjasama semua pihak, termasuk pengusaha itu sendiri, untuk menjaga trantibum selama Bulan Ramadan," katanya.
—