Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Pemprov Sumbar imbau masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang menggunakan plat non BA agar memutasikan kendaraanya ke plat BA.
Langgam.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang menggunakan plat non BA agar memutasikan kendaraanya ke plat BA.
Imbauan itu disampaikan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi lewat Surat Edaran (SE) nomor 973/303/S-GSB/Bapenda/II/2022 tentang Imbauan Mutasi Kendaraan Bermotor Non BA ke Sumbar yang ditandatangani pada 24 Februari 2022.
Gubernur menjelaskan lewat surat itu bahwa mutasi kendaraan dilakukan sebagai upaya peningkatan Pendatapan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBKNB).
Kemudian saat ini juga diberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 41 tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Dijelaskannya, kebijakan ini diterapkan sampai tanggal 15 Maret 2022 untuk meningkatkan potensi penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Surat ini ditujukan gubernur kepada bupati/wali kota di Sumbar, pimpinan lembaga pemerintah dan non pemerintah, perguruan tinggi, BUMN, BUMD, dan para pimpinan perusahaan di Sumbar.
Baca juga: Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Sumbar Diperpanjang hingga Maret 2022
"Dalam kaitan ini, diminta agar saudara dapat berperan aktif mengimbau masyarakat Sumatra Barat yang memiliki kendaraan bermotor dengan nomor polisi non BA untuk memutasikan kendaraan bermotor luar daerah ke Sumatra Barat," katanya lewat surat yang diterbitkan, Kamis (3/3/2022).
—