Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Seorang pria diringkus Polsek Lubeg karena diduga melakukan pencurian kotak infak.
Langgam.id - Diduga melakukan pencurian kotak infak, seorang pria berinisial N diringkus Polsek Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang, Senin (21/2/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pencurian kotak infak dilakukan oleh N bersama temannya berinisial R (DPO) di sebuah warung nasi di Kelurahan Cengkeh, Lubeg.
"Kasus ini berawal ketika adanya laporan dari masyarakat tentang pencurian kotak indak di sebuah warung nasi Bungo Tanjung di daerah Cengkeh, Kecamatab Lubeg," tulis Polsek Lubeg dalam Instagramnya @polsek.lubeg, Selasa (22/2/2022).
Mendapat informasi tersebut sebut Polsek Lubeg, anggota opsnal dipimpin oleh Panit II Reskrim Aiptu Heavizal bergerak ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Selain itu terang Polsek Lubeg, polisi juga mencari bukti-bukti dan memeriksa saksi.
Setelah beberapa hari kemudian, didapati informasi di lapangan bahwa diduga pelaku sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Mendapat informasi tersebut ungkap Polsek Lubeg, tim opsnal dibawah pimpinan PANIT II Aiptu Heavizal langsung menuju tempat yang dimaksud .
"Dan memang benar diduga pelaku N sedang berada didalam rumah kontrakannya di Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang," terang Polsek Lubeg.
Setelah dilakukan introgasi kata Polsel Lubeg, pelaku N mengakui perbuatannya melakukan pencurian kotak infak tersebut bersama temannya pelaku R (DPO) di sebuah warung nasi di Kelurahan Cengkeh.
"Pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara pura-pura menjadi anggota pengecekan kotak amal dari yayasan dan membuka kotak infak tersebut dengan menggunakan kunci yang sudah patah," tulis Polsek Lubeg lagi.
Baca juga: Diduga Akan Tawuran, Polisi Amankan Belasan Remaja Beserta Sajam di Padang
Tersangka beserta barang bukti sebut Polsek Lubeg, dibawa dan diamankan ke Polsek Lubuk Begalung guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 363 KUHP.
—