Ini Alasan BP2DIM Ingin Jadikan Sumbar Daerah Istimewa Minangkabau

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Ketum BP2DIM beberkan alasan mereka ingin jadi Daerah Istimewa Minangkabau ke DPRD Sumbar.

Ilustrasi - Rapat paripurna DPRD Sumbar. (Foto: Dok. DPRD Sumbar)

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Ketum BP2DIM beberkan alasan mereka ingin jadi Daerah Istimewa Minangkabau ke DPRD Sumbar.

Langgam.id - Badan Pengurus Persiapan Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) menemui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) untuk menyampaikan keinginan mereka mengubah Provinsi Sumbar jadi daerah istimewa.

Ketua Umum (Ketum) BP2DIM, Masri Mansur mengatakan, ada beberapa alasan kenapa Sumbar itu diusulkan untuk jadi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM).

Salah satunya, kata Masri, orang Minangkabau itu merupakan suku terbesar di dunia yang menagnut sistem kekerabatan matrilineal.

"Ini (matrilineal), tidak ada suku lain memiliki populasi terbesar di dunia kecuali di Minangkabau," ujar Masri saat mengikuti rapat dengar pendapat di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Senin (21/2/2022).

Kemudian, kata Masri, Minangkabau juga memiliki sistem pemerintahan yang fokus ke tingkat nagari, yaitu adanya Tungku Tigo Sajarangan, terdiri dari niniak mamak, alim ulama dan cadiak pandai.

"Banyak permasalahan yang terjadi saat ini akibat tungku tigo sajarangan tidak berfungsi," ungkapnya.

Meskipun tungku tigo sajarangan masih ada yang berfungsi, tambah Masri, tapi tidak banyak lagi. Bahkan, sebagian besar hanya tinggal nama saja.

"Inilah keistimewaan masyrakat Minangkabau," ucapnya.

Lalu, di Minangkabau, lanjut Masri, memiliki aturan soal tanah ulayat, dan tidak ada di daerah lain.

Jika itu difungsikan, jelas Masri, maka tidak akan ada lagi persoalan ekonomi, juga tidak ada tanah yang bisa dijual dan dimiliki begitu saja, kecuali hanya untuk pemanfaatannya.

Tidak hanya itu, Masri beralasan ingin Sumbar menjadi DIM, karena Minangkabau memiliki filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Mangato, Adat Mamakai.

"Ini perlu kita perjuangkan sebagai sebuah keistimewaan," paparnya.

Lalu, Masri juga menyampaikan alasannya berdasarkan historis yang dimiliki Minangkabau. "Di Sumbar itu ada PDRI, kalau tidak ada PDRI, mungkin tidak ada Indonesia. Bukittinggi juga menjadi ibu kota waktu itu, ini alasan kita memperjuangkann daerah istimewa," katanya.

Selanjutnya, secara konstitusional berdasarkan Undang-undang Dasara (UUD) 1945 pasal 18B ayat 1, kata Masri, juga memungkinkan untuk mewujudkan keistimewaan, karena negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dalam undang-undang.

"Jelas, kita di sini memiliki apa yang dikatakan bersifat istimewa, negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat berdasarkan hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan sesuai NKRI," ungkapnya.

Ditegas Masri, sampai saat ini masyarakat Minangkabau masih hidup, dan tetap dalam NKRI. Minang tidak akan berpisah, tapi keberadaannya untuk menguatkan dan menyumbang lebih banyak lagi kepada NKRI.

Baca juga: DPR RI Bahas RUU Sumbar, Singgung Soal Daerah Istimewa Minangkabau

"Lewat DIM, kita juga dapat mewujudkan pemerintahan daerah yang berlandaskan kemaslahatan berbasis kearifan lokal dan tetap dalam koridor NKRI. Kemudian, membangun masyarakat madani berperadaban, berkualitas, kompeten, berintegritas dan berkarakter," katanya.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Muhidi mengajak generasi muda untuk meningkatkan ibadah agar terhindar dari persoalan sosia
Cegah Tawuran dan Narkoba, Ketua DPRD Sumbar Ajak Generasi Muda Tingkatkan Ibadah
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, APBD berfungsi sebagai otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi
Evi Yandri: Kondisi Ekonomi Global Tak Menentu, Penggunaan APBD Mesti Efektif dan Tepat Sasaran
KPI Pusat mendukung akan hadirnya Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumatra Barat yang sedang dalam tim pembahasan Komisi I
KPI Pusat Dukung Kehadiran Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumbar
Peran dan fasilitasi Sekretariat DPRD Provinsi Sumatra Barat memperhatikan penyelenggaraan hak-hak anggota DPRD sesuai pasal 136 Peraturan
Pentingnya Sekretariat DPRD Tingkatkan Pelayanan Komunikasi dan Informasi
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa Putra melakukan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Piai Tangah, Kota Padang, pada Senin
Wakil Ketua DPRD Sumbar M Iqra Chissa Putra Serap Aspirasi Warga Piai Tangah Padang
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman melaksanakan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Kelurahan Batipuh Panjang,
Reses di Padang, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Terima Aspirasi Warga