Bakal Dibangun Taman, Bangunan di Atas Fasum di Lubeg Padang Dibongkar

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Bangunan yang berdiri di atas fasum di Lubeg, Kota Padang, dibongkar Satpol PP.

Pembongkaran bangunan yang berdiri di atas fasum di Kecamatan Lubeg, Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Bangunan yang berdiri di atas fasum di Lubeg, Kota Padang, dibongkar Satpol PP.

Langgam.id - Sebanyak delapan bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di kawasan Jalan By Pass, Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang, dibongkar Satpol PP, Senin (21/2/2022).

Pembongkaran ini dilakukan oleh petugas penegak peraturan daerah (perda) itu setelah pihak Kecamatan Lubeg memberikan tiga kali surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan.

Kabid Tibumtranmas Satpol PP Padang Edrian Edwar mengungkapkan, bahwa pihaknya menurunkan 90 personel  dalam pembongkaran tersebut.

Pembongkaran ini terangnya, dilakukan bersama tim gabungan, Satpol PP, TNI/Polri, pihak Kecamatan Lubeg .

"Pemilik bangunan tersebut, telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," ujar Edrian dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/2/2022).

Ia mengatakan, pembongkaran ini dilakukan sesuai Perwako 23 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Trantibum di Kota Padang.

Sementara itu, Camat Lubeg Heriza Syafani mengatakan, setelah pembongkaran bangunan ini, fasum itu rencananya bakal dibangunan taman bunga.

Baca juga: Langgar Prokes, 5 Pemandu Karaoke di Padang Diamankan Satpol PP

Kemudian terangnya, juga akan ditempatkan bak sampah/kontainer. Terkait rencana itu, pihaknya akan menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Selain itu ungkap Heriza, pihaknya juga akan bekerja sama dengan CSR Pelindo untuk pembangunan taman.

Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Keluyuran saat proses belajar mengajar (PBM) berlangsung, sebanyak 10 pelajar diamankan personel Satpol PP Padang pada Senin (18/11/2024).
Keluyuran di Jam Sekolah, 10 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Sebanyak 10 pelanggar peraturan daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis
10 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat