3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Agam Diringkus, Polisi Sita 13 Paket Ganja

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang laki-laki berinisial R (45) yang diduga melakukan tindak pencurian.

Ilustrasi penangkapan. [foto: canva.com]

Berita Agam – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polres Bukittinggi meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Langgam.id – Polres Bukittinggi meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Senin (14/2/2022). Tiga pemuda yang ditangkap tersebut yaitu berinisial CG (25), FI (21), dan MI (22).

Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, penangkapan para pelaku ini berawal dari diamankannya pemakai ganja berinisial CG (25) di depan sebuah rumah Jorong Lundang, Nagari Panampuang, Kecamatan IV Angkek, Agam.

“Saat penangkapan CG tersebut, polisi menemukan barang bukti satu paket kecil ganja yang disimpan di saku jaket,” ujar Aleyxi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/2/2022).

Ia menambahkan, usai CG ditangkap, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua pelaku lainnya, FI dan MI.

“FI dan MI ditangkap di pinggir Jalan Simpang Lundang Jorong Lundang, Nagari Panampuang, Kecamatan IV Angkek,. Kabupaten Agam,” ucapnya.

Aleyxi menambahkan, dari FI, polisi mengamankan enam paket kecil ganja yang terbungkus plastik bening.

Sementara itu, dari pelaku MI ungkapnya, polisi mengamankan enam paket sedang ganja.

Baca juga: Pasar Aur Tajungkang Bukittinggi Terbakar, Diduga Dipicu Gas Bocor

Ia mengatakan, untuk menpertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku tersebut diamankan di mako Polres Bukittinggi.

—

Dapatkan update berita Agam – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
Polda Sumbar Tangkap Belasan Orang Dugaan Pesta Sabu di Padang
Polda Sumbar Tangkap Belasan Orang Dugaan Pesta Sabu di Padang
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana