SE Soal Vaksinasi Anak Diprotes, DPRD Bakal Panggil Kadisdikbud Padang

KPU Kota Padang telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kota Padang pada Minggu lalu (3/3/2024)

Kantor DPRD Padang di Jalan Sawahan. [foto: Wista Yuki/langgam.id]

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: DPRD Padang bakal memanggil kepala Disdikbud terkait soal SE bagi anak SD yang belum divaksin.

Langgam.id - DPRD Kota Padang bakal memanggil kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan soal surat edaran (SE) bagi anak Sekolah Dasar (SD) yang belum divaksin.

Ketua Komisi IV DPRD Padang Mastilizal Aye mengatakan, pihaknya ingin mempertanyakan soal kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) dan vaksinasi bagi anak SD. DPRD menyiapkan surat pemanggilan kepada OPD terkait untuk segera dijadwalkan pertemuan.

"Iya kita lakukan pemanggilan kepada kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kemarin kita sudah komunikasi ke ketua DPRD, jadi tunggu saja jadwalnya," katanya, Sabtu (12/2/2022).

Dia mengatakan, alasan pemanggilan karena banyaknya keluhan yang disampaikan masyarakat ke DPRD Padang tentang kewajiban vaksinasi pada anak SD.

Namun terangnya, waktunya masih belum diketahui dan disesuaikan dengan jadwal kedewanan.

"Nanti semua anggota Komisi IV bakal hadir dalam pertemuan, mungkin ada banyak yang dipertanyakan, tentu yang kita harapkan adalah bagaimana anak bisa belajar dengan sebaik-baiknya," katanya.

Menurutnya, SE pertama soal PTM tidak ada kejelasan bagaimana proses belajar mengajar anak di rumah. Sementara di SE baru dijelaskan cara belajar anak di rumah bersama orang tua.

"Jadi kita pertanyakan nanti secara rinci, apakah SE ini tidak bisa dibatalkan, instruksi siapa, apa saja alasannya dan lainnya," katanya.

Diketahui, sebelumnya Pemko Padang menerbitkan aturan yang tertuang dalam SE Nomor 421.1./456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tanggal 7 Februari 2022 tentang pelaksanaan vaksinasi anak usia 6 hingga 11 tahun untuk pencegahan covid-19.

Baca juga: Pemko Padang Terbitkan SE Baru, Orang Tua Jemput Soal ke Sekolah

Dalam SE itu, bagi anak yang belum divaksin tidak diperkenankan untuk mengikuti PTM dan harus belajar mandiri di rumah.

Kemudian, terbit lagi SE Nomor: 421.1/470/Dikbud/Dikdas.01/2022 tentang teknis pembelajaran mandiri di rumah bagi anak usia 6 sampai 11 tahun yang belum divaksin untuk pencegahan covid-19.

Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Asisten III Pemerintahan Provinsi Sumbar Medi Iswandi
Progul Nagari Kreatif Hub, Siasat Pemprov Urai Pertumbuhan Ekonomi Tidak Terpusat di Kota
Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris Jaringan Pendukung ISIS di Sumbar
Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris Jaringan Pendukung ISIS di Sumbar
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sumbar
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sumbar
Jurnalis senior Khairul Jasmi
PR Pembangunan Ekonomi Sumbar di Usia 80 Tahun
Penasihat tim Semen Padang FC Andre Rosiade resmi didaftarkan sebagai voter atau delegasi dari Semen Padang FC untuk Kongres PSSI 2025
Semen Padang FC Kembali Kalah, Andre Rosiade: Almeida Out
Willy Aditya Sebut Minangkabau Ibu Indonesia
Willy Aditya Sebut Minangkabau Ibu Indonesia