Berita terbaru dan terkini hari ini: Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan Vaskin Merah Putih suci dan halal untuk digunakan.
Langgam.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan Vaksin Merah Putih suci dan halal untuk digunakan.
Bahkan, keputusan (suci dan halal) itu juga sudah tertuang dalam Fatwa Nomor: 8 tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 Merah Putih.
"Ketentuan vaksin Covid-19 produksi PT. Biotis Pharmaceuticals bekerjasama dengan Univesitas Airlangga hukumnya suci dan halal," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh dikutip dari laman resmi milik MUI, Jumat (11/2/2022).
Ditegaskan Asrorun, vaksin itu boleh digunakan sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
Penetapan suci dan halalnya Vaksin Merah Putih, lanjut Asrorun, telah melalui mekanisme yang ada di MUI, yang terlebih dahulu melibatkan tim auditor dari LPPOM MUI untuk melakukan pemeriksaan, baik secara dokumen maupun pemeriksaan kelapangan terkait komposisi dan proses produksinya di Bogor, Jawa Barat.
Hasilnya, sebut Asrorun, dilaporkan kepada pimpinan Komisi Fatwa MUI untuk mendapatkan telaah dan kajian dalam aspek keagamaan.
Bahkan, lanjut Asrori, BPOM juga telah memberikan informasi dalam segi keamanan dan juga kelayakan serta memberikan rekomendasi untuk kepentingan uji klinis.
"Akhirnya, pada 7 Febuari 2020, MUI menyelenggarakan rapat pleno komisi fatwa MUI yang salah satunya membahas produksi vaksin Covid-19, yaitu Vaksin Merah Putih," ungkapnya.
Penetapan dan pembahasan fatwa itu, tambah Asrori, sebagai wujud dukungan dan juga partisipasi dalam konteks keagamaan dalam upaya mewujdukan vaksin Covid-19 yang halal dan aman.
Dikeluarkannya fatwa itu, kata Asrori, juga merupakan bagian dari dukungan MUI dalam pengembangan Vaksin Merah Putih yang aman dan terjamin kehalalannya.
Baca juga: Vaksin Merah Putih Masuk Uji Klinis Tahap Pertama
"Mengapa? Karena mayoritas masyarakat Indonesia adalah masyarakat muslim dan aspek halal menjadi bagian yang tak terpisahkan di pengamalan keagamaan," katanya.
—