SE Disdikbud Padang, PTM Diberikan kepada Siswa yang Telah Divaksin

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Disdikbud Kota Padang mengeluarkan SE tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11

Bangunan SDN 24 Ujung Gurun, Kota Padang. [foto: Rahmadi/langgam.id]

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Disdikbud Kota Padang mengeluarkan SE tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun untuk Pencegahan Covid-19.

Langgam.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun untuk Pencegahan Covid-19.

SE tersebut ditujukan kepada Korwil Pendidikan Kecamatan, Pengawas SD negeri dan swasta di Kota Padang, serta kepala SD negeri dan swasta Kota Padang.

Ada enam poin yang disampaikan dalam SE yang ditandatangani Kepala Disdikbud Padang Habibul Fuadi pada 7 Februari 2022 tersebut.

Yaitu, pertama, bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) diberikan kepada siswa yang telah divaksin.

"Kedua, bagi siswa yang belum atau tidak divaksin agar melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah yang dibimbing oleh orang tua," ujar Habibul dalam SE tersebut seperti dilansir infopublik.id, Selasa (8/2/2022).

Ketiga, terang Habibul, bagi orang tua yang tidak bisa mendampingi langsung anaknya saat divaksin, maka siswa tersebut didampingi guru/wali kelas di sekolah tersebut dengan membawa surat izin dari orang tua.

"Bagi siswa karena kondisi kesehatannya sehingga tidak bisa divaksin, maka harus menunjukkan surat keterangan dokter/puskesmas/rumah sakit pemerintah Kota Padang," sebut Habibul.

Baca juga: 13 Guru dan Siswa Positif Covid-19, SDN 24 Ujung Gurun Diliburkan

Kemudian kelima ungkap Habibul, dalam pelaksanaan vaksinasi, sekolah agar melakukan koordinasi dengan puskesmas terdekat.

"Keenam, edaran ini berlaku terhitung sejak surat ini dikeluarkan," ucap Habibul.

Habibul mengatakan, SE tersebut dikeluarkan berdasarkan Instruksi Wali Kota Padang tanggal 7 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Vaksin Anak Usia 6 sampai dengan 11 tahun.

Serta terangnya, sehubungan dengan ditemukan kasus covid-19 varian omicron pada siswa SD Kota Padang. Dimana siswa tersebut ternyata belum divaksin.

Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Balanjuang dengan Warga Kuranji, Fadly Amran Berkomitmen Jadi Pemimpin yang Melayani
Balanjuang dengan Warga Kuranji, Fadly Amran Berkomitmen Jadi Pemimpin yang Melayani
Fadly Amran Janjikan UMKM Naik Kelas untuk Sejahterakan Masyarakat Padang
Fadly Amran Janjikan UMKM Naik Kelas untuk Sejahterakan Masyarakat Padang