Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Satpol PP Padang panggil tiga pemilik yang kos-kosannya ditertibkan pada 2 Februari 2022 lalu.
Langgam.id - Tiga pemilik yang kos-kosannya ditertibkan pada Rabu (2/2/2022) lalu, dipanggil oleh Satpol PP Padang. Namun dari tiga pemilik kosan-kosan tersebut, baru dua pemilik saja yang memenuhi panggilan OPD penegak perda tersebut.
Pemilik yang memenuhi panggilan Satpol PP tersebut merupakan kos-kosan yang berada di Padang Selatan.
Kedua pemilik tersebut telah didata dan diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negari Sipil (PPNS) Kota Padang, Jumat (4/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Baru dua pemilik kos-kosan yang memenuhi panggilan kita, dan satu kos-kosan akan kita berikan panggilan kedua," ujar Kabid P3D Satpol PP Padang Bambang Suprianto.
Ia menjelaskan, bahwa pemilik yang tidak datang memenuhi panggilan tersebut merupakan kos-kosan yang berada di Aur Duri, Kecamatan Padang Timur.
Satpol PP Padang juga belum mengetahui nama pemilik kos-kosan yang belum memenuhi panggilan tersebut.
"Terkait kosan yang berada di atas Salon Yeni, karena alamat pastinya belum diketahui, maka kami akan layangkan surat pemanggilan ke dua ke alamat rumah kos saat penertiban,” tegasnya.
Bambang menambahkan, jika pemilik kos-kosan tidak juga datang, maka pihaknya bakal melakukan pemanggilan secara paksa kepada pemilik yang mangkir tersebut.
"Sesuai prosedur, petugas punya tiga kali kesempatan untuk memanggil pemilik kos. Kalau masih mangkir, maka dengan terpaksa akan diberikan surat pemanggilan secara paksa kepada pemilik," ucapnya.
Bambang mengharapkan agar pemilik kos-kosan segera datang menghadap PPNS,
Sementara itu terang Bambang, untuk dua pemilik kos-kosan yang telah memenuhi panggilan, didapati keterangan bahwa kosnya adalah kos wanita, bukan kos laki-laki.
Pemilik kos-kosan tersebut ungkapnya, tidak mengetahui kalau ada laki-laki di dalam kosan wanita tersebut.
Bambang mengatakan, sesuai aturan, pemilik dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan yang isinya ada beberapa poin.
"Salah satunya tidak akan mengulangi lagi dan akan memperketat pengawasan terhadap penyewa kosan dan pengunjung kos," bebernya.
Baca juga: Razia Kos-kosan di Padang, Satpol PP Amankan Pasangan Bukan Suami Istri
Sebelumnya, personel Satpol PP Kota Padang mengamankan 29 orang saat melakukan razia di sejumlah kos-kosan pada Rabu (2/2/2022). Razia ini dilakukan di Kecamatan Padang Timur dan Padang Selatan.
Mereka ini diamankan, karena saat melakukan pengawasan di kos-kosan tersebut, personel menemukan pasangan yang tidak memiliki surat nikah di lokasi.
—