Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Di Jembatan Siti Nurbaya, Dishub juga telah memasang rambu larangan.
Langgam.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang mengimbau agar para pengedara atau wisatawan yang berkunjung ke kawasan Jembatan Siti Nurbaya agar tidak parkir di sepanjang jembatan.
Kabid Operasional Dishub Kota Padang, Syahrizal mengatakan, setelah Jembatan Siti Nurbaya bersih dari Pedagang Kaki Lima (PKL), Dishub juga telah memasang rambu larangan parkir untuk pengendara, baik doda dua ataupun roda empat.
Rambu larangan itu dipasang, kata Syahrizal, untuk menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak parkir di sepanjang jembatan.
"Setelah sosialisasi, kita akan mengambil langkah tegas terhadap siapa saja yang masih memarkirkan kendaraannya di jembatan, seperti mengempiskan ban kendaraan," ujar Syahrizal dikutip dari rilis Diskominfo Padang, Selasa (1/2/2022).
Menurut Syahrizal, untuk lokasi parkir di kawasan Jembatan Siti Nurbaya sudah disediakan oleh pihak kelurahan.
Lokasi parkir kendaraan, lanjut Syahrizal, yaitu di bawah jembatan, dekat kantor lurah.
Baca juga: Usai “Usir” Para PKL di Jembatan Siti Nurbaya, Satpol PP Minta OPD Carikan Solusi
"Di sepanjang jembatan tidak dibenarkan lagi. Semoga (parkir yang disediakan) dapat digunakan pengunjung nanti," katanya.
—