Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Satpol PP larang para PKL meletakkan payung-payung di Pantai Padang.
Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melarang para pedagang kaki lima (PKL) meletakkan payung-payung di bibir Pantai Padang.
Kasatpol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, bahwa larangan ini dilakukan karena beradaan payung di bibir pantai menghambat pemandangan ke arah laut.
"Selain itu, keberadaan payung tersebut rawan terhadap perbuatan maksiat," ujar Mursalim dilansir dari infopublik.id, Senin (24/1/2022).
Mursalim mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah memberikan imbauan kepada PKL untuk tidak memasang payung di bibir pantai.
Namun terangnya, dari pengawasan yang dilakukan di lapangan, personel Satpol PP masih menemukan adanya payung terpasang di bibir pantai.
Mursalim mengungkapkan, bahwa pengawasan ini rutin dilakukan oleh Satpol PP untuk menekan dan meminimalisir pelanggaran peraturan daerah (perda) di Kota Padang.
Ia mengajak semua pihak untuk bisa menjaga Pantai Padang agar selalu tertib, rapi, indah dan nyaman.
Bila itu terwujud sebutnya, maka para wisatawan bisa merasa nyaman untuk bermain bersama keluarga mereka di pantai.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Padang telah menertibkan pedagang di kawasan objek wisata Pantai Padang, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Satpol PP Bongkar Sejumlah Tenda dan Bangunan di Pantai Padang
Penertiban dilakukan terhadap bangunan dan tenda yang didirikan di atas batu pemecah ombak atau batu grip dan sepanjang bibir Pantai Padang.
Semua yang dibuat para pedagang seperti tangga untuk naik ke batu grip, bangunan untuk latar foto, alas batu grip dan tempat duduk yang dibuat dari kayu dibongkar petugas.
—