Langgam.id - Pilkada serentak 2020 genap setahun lagi. Namun, tensi politik di sejumlah daerah mulai tinggi. Salah satunya di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat (Sumbar).
Disinyalir, Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan yang kini menjabat Bupati-Wakil Bupati Limapuluh Kota periode 2016-2021 ‘pecah kongsi’. Meski pun belum terang-terangan menyatakan diri akan berpisah, keduanya kini telah menyiapkan calon pendamping menyonsong Pilkada 2020.
Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan membenarkan jika ia tidak lagi akan berpasangan dengan Irfendi dalam Pilkada mendatang. Sebab, ia juga siap bertarung untuk menjadi orang nomor satu di Luhak Nan Bungsu itu.
"Saya sudah memastikan diri maju di Pilkada 2020 di Limapuluh Kota sebagai bupati," ujar Ferizal saat dihubungi langgam.id, Rabu (18/9/2019).
Meski menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Limapuluh Kota, Ferizal mengaku akan maju di Pilkada 2020 melalui jalur independen.
Hal itu lantaran kursi PKB di daerah tersebut hanya dua kursi. Kondisi ini tentu menyulitkan untuk mencari pasangan calon Wakil Bupati. Meski demikian, ia juga tidak menampik siap maju melalui jalur partai, jika ada tawaran koalisi partai lain dan itu bisa mengusung.
“Kalau ada koalisi, tentu yang sesuai kesepakatan dan komitmen dengan PKB. Salah satunya, siap dan setuju dengan pencalonan saya sebagai bupati,” katanya.
Akan tetapi, pria kelahiran Lareh Sago Halaban ini tetap akan fokus mempersiapkan diri maju dengan jalur independen. Bahkan, ia tak segan menyebut Nurkhalis (calon anggota DPD RI 2019), sebagai calon pendampinginya kelak menuju Pilkada 2020.
“Untuk kandidat independen, saya tengah persiapkan dengan Nurkhalis. Sosok beliau yang calon DPD RI rangking enam di Sumbar dengan raihan 68 ribu suara di Limapuluh Kota," ujarnya.
Menurut politisi yang kerap disapa Buya itu, keyakinannya maju menjadi bupati tak lain karena dorongan dan harapan masyarakat Limapuluh Kota. Apalagi, selaku incumbent, ia tentu cukup berpengalaman dalam memimpin pemerintahan Limapuluh Kota dalam empat tahun ini.
"Kalau untuk persiapan kami (Ferizal-Nurkhalis), Insyaallah nanti tanggal 1 Oktober kita mencanangkan memulai pengumpulan KTP dan pernyataan resmi maju di Pilkada 2020," tegasnya.
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan surat edaran perihal tahapan pencalonanpemilihan gubernur dan wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil Wali kota tahun 2020. Substansi Surat Edaran tersebut meninformasikan hal-hal sebagai berikut berdasarkan peraturan KPU nomor 15 Tahun 2019.
Penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu/Pemilihan terakhir pada tanggal 25 November sampai 8 Desember 2019. Kemudian,penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi pada tanggal 9 Desember 2019 sampai 3 Maret 2020.
Penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020. Memperhatikan jadwal jadwal sebagaimana tersebut angka 1, bakal pasangan calon perseorangan dapat melakukan pengumpulan dokumen dukungan berupa di antaraya surat pernyataan dukungan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan) dan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik. (Irwanda/RC)