Berita Mentawai – berita Sumbar terbaru hari ini: Kayu Meranti yang bisa didapatkan Koperasi Minyak Atsiri itu bisa mencapai 70.000 kubik, setara Rp100 miliar.
Langgam.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) Evi Yandri menilai keberadaan Koperasi Minyak Atsiri di Silabu, Kabupaten Kepulauan Mentawai hanya untuk mengambil kayu.
Menurut Evi, minyak serai yang dikelola perusahaan tersebut hanyalah topeng belaka.
Apalagi, kata Evi, hasil penebangan Meranti yang ada di daerah itu bisa mencapai miliaran. "Saya telah menggitung, ada sekitar Rp100 miliar yang bisa didapatkan dari 70.000 kubik kayu Meranti. Ini juga berdasarkan proyeksi yang diberikan koperasi kepada kami," ujar Evi kepada Langgam.id beberapa waktu lalu.
Jika hanya usaha minyak serai, lanjut Evi, Koperasi Minyak Atsiri hanya akan mendapat keuntungan puluhan juga.
"Jadi, minyak serai ini untuk topeng saja, tujuan utamanya kayu yang ada di sana," tegasnya.
Meskipun aturan secara formal telah dipenuhi perusahaan, tapi kenyataan di lapangan, telah menimbulkan konflik.
"Kenyaatannya ada masyarakat yang tidak setuju, sebagaimana yang disampaikan Ketua Komisi I DPRD Mentawai, Nelsen Sakarebau," ungkapnya.
Jika terjadi konflik, jelas Evi, maka syarat untuk diterbitkannya izin Pemanfaatan Kayu Kegiatan non-Kehutanan (PKKNK) untuk Koperasi Minyak Atsiri itu sudah tidak terpenuhi lagi.
"Mungkin kades ataupun lurah sudah tanda tangan. Tapi, saya rasa cara mendapatakan (tanda tangan-red) dalam tanda kutip, masyarakat diiming-iminggi," paparnya.
Evi juga meminta agar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengusut tuntas dugaan manipulasi data oleh Koperasi Minyak Atsiri tersebut.
"Saya minta LBH untuk mengusut tuntas dugaan ini," katanya.
Sementara itu, Direktur LBH Padang, Indira Suryani menyebutkan, LBH juga punya kecurigaan yang sama sebagaimana yang diutarakan Evi Yandra.
LBH menduga, koperasi hanya dijadikan modus untuk bisa mengambil kayu di atas tanah masyarakat.
"Kita punya kecurigaan yang sama, koperasi itu hanya modus untuk mengambil kayu yang ada dia tas hutan cadangan masyarakat," ujar Indira.
Bahkan, kata Indira, LBH Padang juga meragukan keseriusan membangun kebun Atsiri itu. Karena, kebun Atsiri tidak terlalu menguntungkan.
"Untung besar itu didapatkan dari kayu, keberatan kami sebenarnya hutan yang berada di hutan cadangan masyarakat, tiba-tiba kayunya dianggap punya negara," ucapnya.
Seolah-olah, lanjut Indira, dengan nama koperasi, akan mensejahterakan masyarakat. Semua orang tahu, bahwa di belakang Koperasi Atsiri merupakan mantan pejabat di Kepulauan Mentawai.
"Ada mantan-mantan pejabat Menatwai di koperasi itu. Bahkan, ada yang pernah terjearat kasus korupsi," sebut Indira.
Indira berharap, pemerintah mengawal kasus itu dan mencabut izin PKKNK yang bermasalah.
Baca juga: Koperasi Minyak Atsiri Mentawai Diduga Manipulasi Dokumen Izin
"Kami ingin pemerintah mengawasi dan mencabut izin PKKNK, karena sudah terjadi konflik sosial dan horizontal," katanya. (Fachri Hamzah)