Berita Padang – berita Sumbar terbaru hari ini: Polda Sumbar menetapkan pemilik salon atau spa sebagai tersangka. Sedangkan karyawannya berstatus saksi
Langgam.id - Polda Sumbar menetapkan pemilik salon atau spa berinisial RA (52), yang menyediakan jasa prostitusi di Padang, sebagai tersangka. Sedangkan karyawannya berstatus saksi.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, RA dijerat dengan Pasal 296 KUHP ancaman hukumannya penjara 1 tahun 4 bulan.
Satake Bayu menjelaskan, RA dan dua orang karyawannya berinisial SR dan DP, diamankan setelah Polda Sumbar melakukan penggerebekan sebuah prostitusi terselubung di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Penggerebekan salon esek-esek dengan inisial nama salon MS itu dilakukan pada Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.
Satake Bayu menambahkan, saat penggerebekan di salon tersebut, kepolisian menemukan pemilik salon menyediakan empat kamar di tempat itu.
Kemudian ungkapnya, polisi juga menemukan seorang perempuan inisial SR dengan menggunakan pakaian minim di dalam sebuah kamar.
"Saat ditemukan dia diketahui sedang menunggu tamu dan telah menerima pembayaran," ujarnya, Sabtu (15/1/2022).
Di kamar lainnya terang Satake Bayu, polisi mengamankan seorang perempuan dengan inisial DP dalam keadaan tanpa busana bersama seorang pria hidung belang.
Baca juga: Polda Sumbar Tangkap Pelaku Penyedia Prostitusi Berkedok Salon
“Atas adanya temuan itu, ketiga perempuan itu digelandang ke Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
Satake Bayu menambakan, bahwa polisi menetapkan barang bukti dalam perkara ini yaitu sebuah kondom bekas pakai. Kemudian, juga ada uang tunai Rp1.670.000, serta sepasang pakaian dalam.
—